Pekalongan – Rajawali Nusantara TV
Selama bulan Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dengan total tujuh tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/10/2025).
“Selama periode bulan Oktober 2025, Polres Pekalongan telah mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang,” ujar AKBP Rachmad di hadapan awak media.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 28,73 gram. Seluruh tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pekalongan.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sepertiga dari ketentuan,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Pekalongan. Modus yang digunakan terbilang rapi, yaitu dengan sistem share location (shareloc). Para pengedar tidak melakukan transaksi secara langsung, melainkan menaruh barang di lokasi yang telah disepakati. Pembeli kemudian mengambil barang tersebut berdasarkan titik koordinat yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat.
AKBP Rachmad menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Pekalongan. Polres Pekalongan akan terus berupaya menekan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.
Titik Naenah
















