Peredaran Obat Keras Ilegal Diduga Marak di Pemalang, Warga Resah

banner 120x600

Pemalang, Sinarpanturatv.id

– Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar kembali dilaporkan marak di sejumlah wilayah Indonesia. Di Kabupaten Pemalang, aktivitas ilegal tersebut diduga terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Petarukan, Ampelgading, Comal, Randudongkal, dan Warungpring. Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

banner 325x300

 

Berdasarkan pantauan awak media, di belakang sebuah ruko grosir yang berada di Jalan Raya Petarukan–Pemalang terlihat sejumlah remaja bersepeda motor silih berganti mendatangi lokasi tersebut. Aktivitas itu diduga kuat berkaitan dengan transaksi jual beli obat keras secara ilegal yang dilakukan secara terselubung.

Gambar Ilustrasi

Seorang warga sekitar membenarkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ia mengaku kerap melihat anak-anak muda keluar masuk area belakang ruko grosir itu hampir setiap hari.

“Saya sering melihat anak-anak muda keluar masuk ke ruko itu. Tapi nyong ora ngerti (saya tidak tahu menahu) kegiatan sebenarnya apa,” ujar seorang pedagang nasi yang berjualan tidak jauh dari lokasi.

Sebagai informasi, obat-obatan keras seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter melalui fasilitas pelayanan kesehatan resmi. Namun, dalam praktiknya, obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal. Penjualan biasanya berkedok toko kosmetik, toko mainan, hingga warung kopi. Adapun jenis obat yang sering disalahgunakan antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan pil Yarindo.

Modus operandi jaringan penjualan obat keras ilegal ini dinilai cukup rapi dan terorganisir. Transaksi dilakukan secara senyap, bahkan memanfaatkan sistem cash on delivery (COD) untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Sementara itu, pemerhati sosial menilai penyalahgunaan obat keras memiliki dampak yang sangat serius, mulai dari ketergantungan fisik dan psikologis, kerusakan organ tubuh, gangguan kesehatan mental, hingga risiko kematian akibat overdosis. Bahkan, jika disalahgunakan secara masif, obat-obatan tersebut berpotensi menjadi jenis narkotika baru yang membahayakan generasi muda.

“Kami berharap dengan adanya laporan dan informasi terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Pemalang ini, aparat kepolisian bersama BPOM dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami sebagai masyarakat juga mengimbau agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang, baik BPOM maupun kepolisian setempat,” pungkasnya.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *