Indramayu | Rajawalinusantaratv.id
Insiden ketegangan antara pemilik kios pupuk dan awak media terjadi di Kios Pupuk Langgen Sari yang berlokasi di Blok Langgen RT 003 RW 003, Desa Manggungan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jumat (26/12/2025). Peristiwa tersebut mencuat saat awak media hendak melakukan konfirmasi terkait distribusi pupuk bersubsidi.

Pemilik kios menunjukkan sikap kurang kooperatif dan terkesan menghindari wawancara. Bahkan, penolakan tersebut memunculkan kesan seolah pemilik kios “alergi” terhadap kehadiran wartawan. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan pupuk subsidi, khususnya di wilayah pertanian yang sangat bergantung pada program pemerintah tersebut.
Kedatangan awak media ke lokasi semata-mata bertujuan menggali data dan fakta seputar ketersediaan stok, mekanisme pendistribusian, serta kesesuaian penyaluran pupuk subsidi dengan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah yang menyentuh langsung hajat hidup petani, sehingga pengawasannya menjadi perhatian publik.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, pemilik kios justru menyambut dengan sikap tidak bersahabat dan enggan memberikan keterangan. Hal ini menghambat proses peliputan yang seharusnya berjalan terbuka demi kepentingan masyarakat luas.
Situasi sempat memanas ketika pemilik kios menghubungi seseorang yang mengaku sebagai kakaknya. Orang tersebut datang ke lokasi dengan nada bertanya berulang kali, “Ada apa, ada apa?” seolah-olah terjadi persoalan serius. Kehadiran tersebut terkesan sebagai bentuk tekanan terhadap awak media.
Setelah awak media menunjukkan kartu identitas pers, suasana pun mereda.
“Silakan mas, kalau mau tanya-tanya langsung ke pemilik kios pupuknya saja. Karena saya tidak tahu terkait pupuk subsidi,” ujar pria yang mengaku kakak pemilik kios tersebut.
Meski akhirnya diperbolehkan melanjutkan peliputan, awak media tetap tidak memperoleh keterangan yang dibutuhkan dari pemilik kios. Sikap tidak kooperatif ini memunculkan kecurigaan adanya hal yang ditutup-tutupi terkait pendistribusian pupuk subsidi kepada petani penerima.
Publik berharap pengelolaan pupuk subsidi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat berjalan secara transparan dan tepat sasaran. Program ini sejatinya bertujuan mendukung ketahanan pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani, sejalan dengan semangat pembangunan pertanian yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
Perlu ditegaskan, tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers juga mengamanatkan agar kerja jurnalistik dilakukan secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.
Awak media turun ke lapangan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar dan akurat. Sikap tertutup dari pihak-pihak yang terlibat dalam program publik justru berpotensi menghambat upaya pengawasan dan pemberantasan penyimpangan, khususnya di sektor pertanian.
Peristiwa di Kios Pupuk Langgen Sari ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha yang terlibat dalam program negara agar lebih terbuka terhadap media. Transparansi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bentuk akuntabilitas terhadap rakyat.
Di tengah derasnya arus informasi digital, wartawan tetap dituntut berpegang pada etika dan profesionalisme. Diharapkan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk saling menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Atim Sawano
















