Pemerintah Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pedesaan

banner 120x600

Rajawalinusantara TV – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) tengah menggenjot pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat pedesaan. Rencananya, sebanyak 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih akan dibentuk dan diluncurkan pada hari Koperasi, 12 Juli 2025.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa tujuan dari pembentukan Kopdes Merah Putih ini adalah untuk melindungi masyarakat desa dari jeratan utang rentenir dan pinjaman online ilegal. Kehadiran koperasi desa ini diharapkan dapat memberikan akses pendanaan kepada warga desa, terutama melalui unit simpan pinjam yang dirancang dengan skema yang sesuai dengan kemampuan finansial masyarakat desa.

banner 325x300

Pembiayaan pembentukan Kopdes Merah Putih akan berasal dari sejumlah sumber, termasuk Bank Himbara (Himpunan Bank Negara), APBN, APBD, serta program CSR dari perusahaan baik dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp5 miliar untuk masing-masing pembentukan koperasi desa.

Pembentukan koperasi ini adalah implementasi dari Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, yang bertujuan untuk mempercepat pemberdayaan ekonomi di tingkat desa. Tentunya, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pengurus koperasi yang kompeten, yang tidak hanya mengerti tata kelola keuangan, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam menjalankan program-program koperasi.

Bagi mereka yang ingin menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, serta proses seleksi yang ketat. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, calon pengawas koperasi harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti memiliki pengetahuan yang cukup, tidak pernah terlibat dalam kasus kebangkrutan atau tindakan pidana, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus atau pengawas lainnya.

Selain itu, pemerintah mendorong keterwakilan perempuan dalam kepengurusan sebagai bagian dari upaya inklusivitas dan kesetaraan gender. Struktur pengawasan koperasi desa juga harus terdiri dari anggota ganjil, minimal tiga orang, dengan Kepala Desa atau Lurah sebagai Ketua Pengawas secara ex-officio.

Proses seleksi calon pengawas akan dilaksanakan melalui rapat anggota terbuka, dengan calon pengawas yang berasal dari warga desa atau kelurahan tempat koperasi itu berdiri. Untuk memastikan kualitas pengawasan, Kemenkop juga akan menggelar pelatihan khusus bagi pengawas yang terpilih pada Agustus 2025. Pelatihan ini akan mencakup materi penting seperti pengawasan berbasis manajemen risiko, prinsip anti pencucian uang, pembacaan laporan keuangan, dan tata kelola koperasi lainnya.

Dengan pelaksanaan program ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi garda terdepan dalam pemberdayaan ekonomi pedesaan dan membantu menciptakan desa yang mandiri dan bebas dari masalah keuangan yang merugikan.

“Hari Koperasi Nasional diperingati setiap tanggal 12 Juli. Peringatan ini sudah dilakukan sejak berdirinya Koperasi Indonesia pada tahun 1947. Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan

Red/RJN

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *