“PASAR JATIBARANG DISOROT TAJAM! PEDAGANG KLAIM SETOR HINGGA Rp80 RIBU/HARI, ADA PUNGUTAN TANPA KARCIS?”

banner 120x600

INDRAMAYU, Rajawalinusantaratv.id

— Persoalan pungutan di Pasar Daerah Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul persoalan terkait karcis, sejumlah pedagang kini mengaku masih dibebani berbagai iuran harian. Bahkan, sebagian pungutan disebut dilakukan tanpa disertai karcis atau bukti pembayaran.

banner 325x300

Kondisi tersebut membuat sejumlah pedagang mempertanyakan dasar, besaran, serta peruntukan pungutan yang selama ini mereka bayarkan.

Salah seorang pedagang buah di Pasar Daerah Jatibarang mengungkapkan, dirinya kembali diminta membayar pungutan pada Rabu (30/9/2026). Namun, pada kesempatan tersebut ia mengaku tidak menerima karcis.

“Iya, tadi juga dipungut. Cuma biasanya pakai karcis, ini mah enggak,” ujar pedagang tersebut kepada awak media.

Pedagang itu kemudian menunjukkan buku catatan pribadi yang selama ini digunakan untuk mencatat berbagai pengeluaran dan iuran yang harus dibayarkan setiap hari.

“Itu setiap hari. Walaupun tidak ada karcis, saya tetap tulis pengeluarannya, iurannya untuk apa-apa saja,” katanya sambil memperlihatkan catatan tersebut.

Menurut pengakuannya, salah satu pungutan yang dinilai cukup besar adalah iuran pos yang disebut mencapai Rp20 ribu.

“Yang lebih parah lagi buat iuran pos itu Rp20 ribu,” ujarnya.

Jika seluruh pengeluaran harian dijumlahkan, pedagang tersebut mengaku harus mengeluarkan sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu setiap hari. Jumlah itu, menurutnya, sudah termasuk sejumlah iuran lain seperti kebersihan dan sampah.

“Kalau dihitung-hitung, setiap harinya itu sampai Rp70 ribu sampai Rp80 ribu. Itu sudah termasuk uang kebersihan dan sampah,” ungkapnya.

Pedagang tersebut mengaku telah berjualan di Pasar Daerah Jatibarang selama hampir lima tahun. Selama kurun waktu tersebut, berbagai iuran disebut telah menjadi bagian dari pengeluaran rutin pedagang.

Ia menyebut beberapa pungutan yang selama ini dibayarkan berkaitan dengan kebersihan atau sampah, keamanan, serta iuran pos.

“Jualan sudah lama, hampir lima tahun. Pengeluaran buat keamanan, sampah, yang pokok itu ada dua, sampah, keamanan dan pos,” katanya.

Menurutnya, beban berbagai iuran tersebut semakin terasa ketika kondisi pasar sedang sepi dan omzet pedagang menurun.

“Terkadang kami merasa rugi, Pak, dengan banyak iuran ini kalau lagi sepi,” tuturnya.

Ia juga menyebut pungutan tersebut bukan persoalan baru. Menurut pengakuannya, berbagai iuran telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Namun, sebagai pedagang yang berasal dari luar daerah, dirinya mengaku selama ini memilih mengikuti kebiasaan yang berlaku di lingkungan pasar.

“Iuran itu sudah berjalan tahunan. Tapi kami orang pendatang, ya ngikutin alur saja,” ujarnya.

Sebelumnya Sudah Diadukan ke Inspektorat

Persoalan tata kelola pungutan di Pasar Daerah Jatibarang sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai persoalan karcis dan pungutan di pasar tersebut.

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu pada 22 September 2026.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 019/DPD IWOI/IX/2026 dengan perihal “Pengaduan dan Permohonan Pemeriksaan Tata Kelola Pungutan di Pasar Daerah Jatibarang.”

Dengan kembali munculnya pengakuan pedagang mengenai adanya pungutan yang disebut tidak disertai karcis, persoalan tata kelola pungutan di Pasar Daerah Jatibarang kembali menjadi sorotan.

Ketiadaan karcis atau bukti pembayaran dalam suatu pungutan dapat menyulitkan pedagang untuk mengetahui secara jelas nominal yang dibayarkan, dasar pengenaan pungutan, serta mekanisme pengelolaannya.

Namun, seluruh keterangan dan dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak pengelola Pasar Daerah Jatibarang maupun instansi terkait. Pemeriksaan oleh pihak berwenang juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh pungutan yang dibebankan kepada pedagang telah memiliki dasar aturan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Para pedagang berharap seluruh jenis pungutan di pasar dapat dijelaskan secara transparan, mulai dari nominal, dasar hukum atau ketentuan yang berlaku, hingga pihak yang berwenang menerima pembayaran.

Mereka juga berharap setiap pungutan resmi diberikan bukti pembayaran atau karcis sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun tanda tanya di kalangan pedagang.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *