INDRAMAYU, Rajawalinusantaratv.id
— Pengelolaan Pasar Daerah Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah persoalan mulai dari pengelolaan parkir, retribusi pasar, penerimaan pendapatan hingga penanganan sampah dipertanyakan.
Sorotan masyarakat salah satunya berkaitan dengan dasar hukum dan mekanisme pengelolaan parkir di lingkungan Pasar Daerah Jatibarang. Warga mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan mengelola parkir, dasar hukum pemungutannya, serta besaran kewajiban yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah.
Selain parkir, masyarakat juga mempertanyakan besaran pendapatan yang diperoleh dari aktivitas pasar setiap harinya, termasuk berapa bagian yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa aktivitas parkir di kawasan Pasar Daerah Jatibarang diduga menghasilkan pendapatan cukup besar setiap hari.
“Sebulan ratusan juta. Kalau sehari setoran minimal Rp6 juta, dikali 30 hari berapa?” ujar narasumber tersebut, Kamis (3/9/2026).
Narasumber itu juga mempertanyakan besaran kontribusi yang masuk ke PAD.
“Diduga setor PAD paling Rp2 juta sampai Rp3 juta. Yang Rp4 juta ke mana?” katanya.
Namun, informasi mengenai besaran pendapatan tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari instansi maupun pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan besaran penerimaan, biaya operasional, kewajiban retribusi, serta jumlah yang benar-benar disetorkan kepada pemerintah daerah.
Pengelolaan Sampah Turut Dipertanyakan
Selain persoalan parkir dan retribusi, kondisi kebersihan di kawasan Pasar Daerah Jatibarang juga menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah pedagang disebut masih mengeluhkan adanya sampah yang menumpuk di beberapa titik kawasan pasar. Kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena di sisi lain terdapat pungutan retribusi yang berkaitan dengan aktivitas pasar.
Masyarakat berharap seluruh titik tempat pembuangan maupun tempat penampungan sampah di kawasan pasar dapat diperiksa dan ditata secara baik, sehingga tidak mengganggu kenyamanan pedagang maupun pembeli.
Pihak Pengelola Beri Penjelasan
Untuk mendapatkan informasi berimbang, awak media mendatangi Pasar Daerah Jatibarang dan meminta konfirmasi kepada pihak pengelola.
Saat ditemui, Puji, yang merupakan perwakilan Kepala Pasar Jatibarang, membenarkan bahwa pendapatan pasar disebut berada di kisaran Rp6 juta per hari.
Namun, terkait rincian sumber pendapatan, mekanisme pengelolaan, biaya operasional, serta besaran yang disetorkan kepada pemerintah daerah, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Puji juga menyampaikan bahwa Kepala Pasar Jatibarang saat itu tidak berada di lokasi.
Menurut keterangannya, Kepala Pasar sempat datang pada pagi hari untuk melakukan absensi, kemudian kembali meninggalkan lokasi karena sedang dalam kondisi sakit.
“Beliau sudah lebih dari satu bulan sedang sakit,” ujar Puji.
Menunggu Keterbukaan dari Instansi Terkait
Dengan munculnya berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat berharap pengelolaan Pasar Daerah Jatibarang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Keterbukaan dinilai penting, khususnya terkait dasar hukum pengelolaan parkir, besaran retribusi pasar, target penerimaan, kewajiban penyetoran kepada pemerintah daerah, serta penggunaan pendapatan yang diperoleh dari aktivitas pasar.
Masyarakat juga berharap pengelolaan sampah mendapat perhatian serius. Kebersihan merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan pasar yang sehat, nyaman dan tertib bagi pedagang maupun pengunjung.
Hingga berita ini diturunkan, rincian mengenai kewajiban retribusi dan kontribusi Pasar Daerah Jatibarang terhadap PAD masih menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait.
Konfirmasi lebih lanjut diperlukan agar mekanisme penerimaan dan penyetoran pendapatan dapat diketahui secara jelas serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Atim Sawano
Rajawali Nusantara TV
















