Mobil Disewakan Malah Digadaikan, Warga Pekalongan Lapor Polisi

banner 120x600

Mobil Disewakan Malah Digadaikan, Warga Pekalongan Lapor Polisi

 

banner 325x300

Pekalongan. Rajawalinusantara TV

– Arie Pratama (24), warga Desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan, terpaksa melaporkan dua orang ke Polres Pekalongan Kota setelah menghadapi kasus peminjaman mobil yang berujung pada penggadaian mobil miliknya tanpa persetujuannya.

Kejadian ini bermula pada Februari 2025, ketika Arie meminjamkan mobilnya, sebuah Toyota Innova Reborn, kepada Mahardika alias Dika. Penyerahan mobil dilakukan dengan sistem sewa bulanan, dengan pembayaran harian sebesar Rp366.000. Menurut Arie, Dika datang atas permintaan seorang bernama Risqon, warga Desa Cepagan, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, untuk menggunakan kendaraan tersebut.

“Malam itu, Dika datang untuk menyewa mobil saya sesuai kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Arie menjelaskan.

Namun, sepekan setelah penyewaan, Arie memantau posisi mobilnya menggunakan GPS dan menemukan bahwa kendaraan tersebut sudah dibawa ke wilayah Pemalang. Penelusurannya mengungkapkan bahwa mobil itu telah dipindahtangankan kepada Wahid, seorang warga Bojongnangka, Pemalang.

Setelah dihadapkan kepada Wahid, Arie mendapati kenyataan pahit. “Ketika saya bertemu Wahid untuk mengambil mobil, dia justru meminta saya untuk menebus uang gadai sebesar Rp120 juta,” ungkap Arie.

Tak putus asa, Arie mencoba melanjutkan usahanya. Beberapa hari kemudian, mobil kembali terdeteksi berada di Kantor Polsek Pemalang. Pada Minggu, 13 April 2025, bersama kuasa hukumnya, Santi, Arie mendatangi Polsek Pemalang dengan harapan mendapatkan kembali mobilnya. Namun, harapan itu kandas karena pihak kepolisian menyatakan bahwa mobil tersebut adalah titipan dari Wahid.

Santi, kuasa hukum Arie, menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kuat terkait kepemilikan mobil tersebut. “Klien kami mempunyai dokumen-dokumen lengkap sebagai bukti kepemilikan. Kenapa Polsek tidak mengizinkan pengambilan kendaraan yang jelas-jelas milik pribadi?” tegas Santi dengan nada penuh percaya diri di hadapan Kapolsek dan jajarannya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pemalang, AKP M. Ghufron, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Ari Wibowo menjelaskan bahwa mobil tersebut dapat diambil, tetapi harus melalui prosedur hukum yang berlaku. “Kami tidak menghalangi pengambilan mobil, namun langkah pertama adalah melaporkan pihak penyewa ke Polres Pekalongan Kota. Setelah itu ada laporan dan surat perintah penyitaan, barulah mobil bisa diamankan secara hukum,” terangnya.

Mendapat arahan tersebut, Arie segera melaporkan Risqon dan Mahardika ke Polres Pekalongan Kota pada Senin, 14 April 2025, dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam transaksi sewa menyewa untuk mencegah penipuan yang serupa, khususnya di kalangan pemilik kendaraan.

Red/FF

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *