INDRAMAYU, Rajawalinusantaratv.id
– Dugaan pengerukan tanah di kawasan tanggul Embung Rancamulya, Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, kini memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik dan dilaporkan secara administratif kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polres Indramayu melalui Laporan Pengaduan (Lapdu).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPC Kabupaten Indramayu bersama DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu menyerahkan Lapdu terkait dugaan pengambilan tanah tanggul yang diduga merupakan aset negara.
Ketua LSM Penjara Indonesia, Waryono, menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan agar aparat penegak hukum segera bertindak dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran tersebut berlarut-larut.
“Jika benar tanah tanggul milik negara dikeruk tanpa izin untuk kepentingan bisnis, maka ini bukan persoalan sepele. Aparat penegak hukum harus mengusut siapa pelaku, siapa yang menyuruh, siapa yang menikmati hasilnya, dan apakah ada pihak yang membekingi,” tegas Waryono usai menyerahkan Lapdu di Mapolres Indramayu.
Menurutnya, aktivitas yang diduga menggunakan alat berat itu telah mengakibatkan kerusakan pada tanggul embung yang berfungsi menopang sistem pengairan bagi lahan pertanian masyarakat. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, dugaan tindakan tersebut juga dinilai dapat mengancam keselamatan warga apabila struktur tanggul mengalami kerusakan serius.
LSM Penjara Indonesia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti awal berupa dokumentasi lapangan, foto kondisi tanggul, serta keterangan warga yang diharapkan dapat menjadi bahan penyelidikan penyidik.
Sementara itu, DPD IWOI Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers agar dugaan pelanggaran terhadap aset negara tidak berhenti hanya menjadi pemberitaan.
“Kami berharap Polres Indramayu bekerja secara profesional, cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang ada unsur pidana, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan IWOI.
Embung Rancamulya diketahui menjadi salah satu infrastruktur vital yang menopang kebutuhan irigasi ribuan hektare lahan pertanian di wilayah Gabuswetan. Kerusakan tanggul dikhawatirkan dapat mengganggu distribusi air bahkan meningkatkan risiko banjir pada musim penghujan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polres Indramayu. Masyarakat menunggu pembuktian bahwa hukum benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan perlindungan aset negara, bukan tunduk pada kepentingan pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indramayu masih mempelajari materi Laporan Pengaduan yang telah disampaikan. Sementara pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan atau tanggapan sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Atim Sawano
















