banner 728x250
Berita  

Kuasa Hukum M. Tonggak Optimistis Pemeriksaan Setempat Rumah makan”Sambel Djawa” Mengarah pada Kemenangan Klien: Murni Jual beli

banner 120x600
banner 468x60

PEKALONGAN, rajawalinusantaratv.id – Jumat, 24 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Pekalongan kembali menggelar sidang perkara perdata sengketa kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Makan Sambel Djawa dengan agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilaksanakan langsung di lokasi objek sengketa di kawasan Sambel Djawa, Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, didampingi Panitera Pengganti dan Jurusita Pengadilan. Sidang tersebut juga dihadiri para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing guna memberikan penjelasan secara langsung mengenai objek yang menjadi pokok sengketa.
Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim meninjau kondisi fisik objek perkara untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai letak tanah, batas-batas bidang, luas bangunan, akses menuju lokasi, serta mencocokkan dokumen yang diajukan dalam persidangan dengan kondisi nyata di lapangan.

banner 325x300

Masing-masing pihak diberi kesempatan menunjukkan batas-batas tanah sesuai dalil yang diajukan. Pihak tergugat menyampaikan penjelasan mengenai letak dan batas objek menurut versinya di hadapan Majelis Hakim sebagai bagian dari proses pembuktian.
Sementara itu, M. Tonggak, S.H., M.H., C.P.T., C.MED., selaku kuasa hukum Penggugat Hj. Nurhidayah, memberikan penjelasan secara rinci mengenai batas-batas tanah yang menurutnya telah sah menjadi milik kliennya berdasarkan dokumen kepemilikan, termasuk Akta Jual Beli (AJB), sertifikat hak milik, serta dokumen pendukung lainnya.

Menurut M. Tonggak, kliennya memperoleh hak atas objek sengketa melalui mekanisme jual beli yang sah. Ia menjelaskan bahwa transaksi jual beli telah dilakukan pada 18 Maret 2021, namun hingga kini kliennya bersama sang suami, Abdul Basit, belum dapat menguasai maupun menempati objek tersebut karena adanya permasalahan yang kemudian berkembang menjadi sengketa.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam persidangan terungkap sejumlah fakta hukum yang berkaitan dengan hubungan utang piutang senilai Rp1,6 miliar. Menurutnya, bangunan yang berada di bagian belakang objek sengketa memiliki keterkaitan dengan utang piutang tersebut, di mana sebagian hasil transaksi digunakan untuk penyelesaian kewajiban kepada kliennya. Namun demikian, M. Tonggak menyebut masih terdapat kekurangan pembayaran yang belum dipenuhi.

Selain itu, ia menerangkan bahwa objek Rumah Makan Sambel Djawa pada awalnya tercatat atas nama Junaedi, kemudian beralih kepada Nailul, dan selanjutnya dibeli oleh Hj. Nurhidayah. Oleh karena itu, menurutnya, status kepemilikan objek sengketa murni berasal dari proses jual beli yang sah dan bukan diperoleh melalui cara lain.

M. Tonggak menegaskan bahwa pihaknya tetap optimistis terhadap hasil perkara karena meyakini seluruh alat bukti yang diajukan telah menunjukkan dasar hukum yang kuat atas kepemilikan kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum Penggugat dalam perkara sengketa Rumah Makan Sambel Djawa sangat optimistis. Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat asli, Akta Jual Beli, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang telah kami ajukan di persidangan. Seluruh bukti tersebut juga kami tunjukkan kembali pada saat pemeriksaan setempat. Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum, alat bukti, serta kondisi nyata di lapangan secara objektif sehingga perkara ini dapat diputus dengan seadil-adilnya,” ujar M. Tonggak.
Selama pemeriksaan berlangsung, Majelis Hakim melakukan pencocokan antara dalil gugatan, jawaban para pihak, alat bukti surat, serta keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan dengan kondisi faktual di lokasi objek sengketa. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai kesesuaian dokumen kepemilikan dengan keadaan fisik di lapangan.

Proses pemeriksaan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Para pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menunjukkan titik-titik batas tanah, menjelaskan letak objek sengketa, serta menyampaikan keterangan yang dianggap penting di hadapan Majelis Hakim. Aparat keamanan juga melakukan pengamanan sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar.

Pemeriksaan setempat atau descente merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara perdata. Melalui agenda tersebut, Majelis Hakim dapat melihat secara langsung objek yang disengketakan sehingga memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai fakta-fakta di lapangan. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai alat bukti sebelum menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Usai pelaksanaan pemeriksaan setempat, perkara akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak yang dijadwalkan pada 29 Juli 2026. Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, Majelis Hakim akan memasuki proses musyawarah sebelum menjatuhkan putusan akhir atas sengketa kepemilikan Rumah Makan Sambel Djawa.
(Halim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *