Batang.Rajawalinusantara TV
Pembangunan Bronjong Dam Penahan Tanah di Desa Tedunan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, yang menggunakan dana hibah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 220 juta, kini menjadi sorotan. Sebab, proyek ini diduga melanggar aturan dan menimbulkan keresahan di kalangan kelompok tani penerima manfaat.
Proyek yang merupakan bagian dari kegiatan rehabilitasi luar kawasan hutan negara ini dilaksanakan oleh Kelompok Tani (KT) Sumber Rezeki. Namun, muncul sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan anggaran dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Kun, salah satu pengurus KT Sumber Rezeki, mendalami permasalahan ini dengan mengungkapkan bahwa kelompok tani hanya menerima Rp 100 juta dari total anggaran. Ironisnya, sisa Rp 120 juta dikelola langsung oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) di Kota Pekalongan.

“Kami hanya menerima 40% dari anggaran dan terpaksa menggunakan modal sendiri untuk membeli batu serta membayar tenaga kerja. Sebaliknya, proses pengadaan kawat bronjong dan pelaporan SPJ serta LPJ sepenuhnya diurus oleh pihak dinas,” ucap Kun saat diwawancarai oleh tim media pada Senin (28/4/2025).
Ilyono, Ketua KT Sumber Rezeki, juga mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai rincian anggaran dan papan proyek. Ia menambahkan bahwa kelompok tani tersebut sebenarnya belum memiliki badan hukum dan terpaksa menggunakan nama KT Rezeki Agung untuk menerima hibah dengan dasar surat keterangan dari desa.
Di lain pihak, Irawan, pendamping teknis dari CDK sekaligus penanggung jawab kegiatan, memberikan penjelasan bahwa proyek ini menerapkan sistem swakelola tipe keempat. Dalam sistem ini, 60% kegiatan dikelola oleh dinas dan 40% oleh kelompok tani.
“Kami membantu dalam pengadaan barang-barang yang memiliki spesifikasi tertentu, termasuk kawat bronjong yang harus memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Sosialisasi sudah dilakukan, dan dana yang masuk ke rekening kelompok digunakan untuk pembelian batu dan honor tenaga kerja,” ungkap Irawan.
Mengenai ketiadaan papan proyek atau prasasti, Irawan berargumen bahwa dana lebih baik dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan HOK daripada hanya untuk membuat papan proyek yang bersifat simbolis.
Namun, dari keseluruhan pelaksanaan proyek ini, terlihat adanya kekurangan dalam aspek transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik. Hal ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai permasalahan yang muncul.
Red/02
















