banner 728x250

Ketua IWOI Indramayu Kecam Peredaran Tramadol Ilegal di Dayung, Minta Aparat Bertindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Indramayu.Rajawalinusantaratv.id

– Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu menyoroti keras dugaan masih maraknya penjualan obat keras ilegal golongan G (psikotropika) jenis Tramadol di kawasan Dayung. Praktik tersebut diduga berlangsung di sebuah bekas warung dan dilakukan secara bebas tanpa resep dokter.

banner 325x300

Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena membuka akses mudah bagi anak-anak dan pemuda terhadap obat berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan fisik maupun mental. Ketua IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menegaskan bahwa penjualan Tramadol tanpa pengawasan medis merupakan pelanggaran hukum serius sekaligus ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.

Ketua IWOI Indramayu Kecam Peredaran Tramadol Ilegal di Dayung, Minta Aparat Bertindak Tegas

“Ini jelas merusak generasi bangsa. Warga merasa kecewa karena tidak melihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, padahal isu ini sudah lama beredar,” ujar Atim Sawano dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Wilayah Dayung sendiri kerap menjadi sorotan terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang. Tramadol, yang memiliki efek euforia menyerupai opioid, sering disalahgunakan sebagai pengganti narkotika. Penyalahgunaan jangka panjang dapat memicu ketergantungan berat, gangguan sistem saraf, kerusakan hati dan ginjal, hingga risiko kematian akibat overdosis.

Secara hukum, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa sediaan farmasi hanya boleh diedarkan setelah memperoleh izin edar dari Menteri Kesehatan. Sementara Pasal 197 mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan obat tanpa izin atau tidak memenuhi standar keamanan.

Apabila obat tersebut dikategorikan sebagai psikotropika, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, bahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari empat tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung jenis dan jumlah barang bukti.

 

Atim Sawano mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait—termasuk Polres Indramayu, Dinas Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)—untuk segera melakukan penindakan tegas di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran.

“Kami minta razia mendadak dan pengawasan ketat agar anak-anak kami tidak mudah tergoda,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Ketua IWOI menegaskan, media dan masyarakat sipil akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kami akan terus menyuarakan persoalan ini demi melindungi generasi muda dari ancaman obat terlarang. Pemerintah daerah dan aparat harus bertindak cepat sebelum terlambat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat psikotropika ilegal masih menjadi persoalan kronis di berbagai daerah, termasuk Indramayu yang dikenal sebagai wilayah agraris namun tetap rentan terhadap penyalahgunaan zat adiktif. Diperlukan sinergi lintas sektor—pemerintah, aparat, media, dan masyarakat—untuk memberantas akar masalah demi menjaga kesehatan serta masa depan warga, khususnya di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu.

Atim Sawano

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *