Media Rajawalinusantara TV
Soppeng, Sulawesi Selatan
– Kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, memasuki babak baru yang memantik perhatian publik. Penyidik Polsek Liliriaja diduga hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, meski korban mengalami luka sobek di dahi hingga membutuhkan lima jahitan. Keputusan ini memicu tanda tanya besar sekaligus gelombang kecaman dari berbagai kalangan.
Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., di Jakarta menegaskan:
“Kami mendesak Kapolres Soppeng, Sulawesi Selatan, untuk segera bertindak! Jangan biarkan premanisme merajalela dan kebebasan pers diinjak-injak!”
Kejanggalan Pasal yang Dikenakan
Pasal 351 ayat (1) KUHP memang mengatur tentang penganiayaan biasa. Namun, melihat kondisi korban yang mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis, pasal tersebut dianggap tidak sepadan dengan akibat yang ditimbulkan.
Aspek Hukum yang Terabaikan
Sejumlah kalangan menilai, kasus ini seharusnya tidak hanya dilihat dari sudut KUHP semata. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyatakan bahwa wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Dengan demikian, penyidik seharusnya menimbang ketentuan ini, karena korban tengah menjalankan tugas jurnalistik ketika insiden terjadi.
Pasal-Pasal Relevan Lainnya
Selain Pasal 351 KUHP, aparat penegak hukum juga dapat mendalami:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau pengancaman, apabila ditemukan indikasi yang mendukung.
Desakan Publik untuk Tindakan Tegas
Masyarakat dan komunitas pers mendesak Kapolres Soppeng agar menegakkan hukum secara adil dan tidak menyepelekan kasus ini. Kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar demokrasi.
Pengawalan Kasus
Prof. Dr. Sutan Nasomal memastikan kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas.
“Kami percaya aparat berwenang akan menanganinya sebagaimana mestinya. Keadilan harus ditegakkan, dan pelaku diadili seadil-adilnya. Semoga kasus ini diungkap dengan terang benderang demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap pers,” pungkasnya.
Red/RJN
















