Pekalongan | Rajawalinusantara TV
– Polda Jawa Tengah melalui Polres Pekalongan kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan mengedepankan nilai kemanusiaan. Perkara pencurian ayam bangkok yang melibatkan dua pemuda di wilayah Kecamatan Kedungwuni akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penyelesaian perkara tersebut difasilitasi Unit Reskrim Polsek Kedungwuni setelah tercapai kesepakatan damai antara korban, Fiqnur Syafa’at Jovi (30), dengan dua terlapor berinisial KA (21) dan AS (19), yang merupakan warga Desa Ambokembang.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Podo, Kecamatan Kedungwuni. Saat kondisi lingkungan masih sepi, kedua pelaku mengambil tiga ekor ayam bangkok dari kandang milik korban.
“Pelaku KA mengambil ayam tanpa seizin pemilik dan menyembunyikannya di balik jaket, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama rekannya,” ungkap Ipda Warsito, Selasa (30/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh himpitan ekonomi. Tiga ekor ayam bangkok hasil curian dijual di Pasar Kajen dengan harga Rp450.000. Uang tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga mereka.
Kedua pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian pada Sabtu malam (27/12/2025), setelah korban mengenali ciri-ciri terlapor di wilayah Podo dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Meski perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, Polri menempuh langkah mediasi dengan pendekatan Restorative Justice. Pertimbangan utama diambil berdasarkan kondisi ekonomi pelaku, nilai kerugian, serta adanya itikad baik dari para terlapor untuk mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Korban dengan lapang dada memaafkan para pelaku dan mencabut laporan. Perkara ini kami selesaikan melalui Restorative Justice,” terang Ipda Warsito.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui RJ merupakan wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan serta nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami mengedepankan hati nurani dalam menangani kasus ini. Meski perkara berakhir damai, para pelaku tetap kami berikan pembinaan secara intensif agar ke depan dapat mencari nafkah dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Ipda Warsito mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan serta tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di sekitarnya. (sus)
















