Berita  

IWOI SOROTI PEMUNGUTAN DI PASAR JATIBARANG: IPP PUNYA DASAR KEWENANGAN ATAU TIDAK?

banner 120x600

INDRAMAYU. Rajawalinusantaratv.id

– Polemik mengenai aktivitas Ikatan Pedagang Pasar (IPP) di Pasar Daerah Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mulai mendapat sorotan serius.

banner 325x300

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mempertanyakan secara terbuka dasar kewenangan IPP apabila terdapat kegiatan pemungutan sejumlah uang atau kontribusi kepada para pedagang.

IWOI SOROTI PEMUNGUTAN DI PASAR JATIBARANG: IPP PUNYA DASAR KEWENANGAN ATAU TIDAK?

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Atim, IPP pada prinsipnya merupakan wadah perkumpulan para pedagang untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya, bukan lembaga yang secara otomatis memiliki kewenangan mengelola atau menarik retribusi resmi pemerintah.

“IPP itu organisasi pedagang. Pertanyaannya sekarang, kalau ada pemungutan kepada pedagang, dasar kewenangannya apa? Siapa yang memberikan kewenangan dan uangnya disetorkan ke mana?” tegas Atim saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/9/2026).

Atim menilai, persoalan tersebut harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Ia menegaskan, retribusi pasar yang merupakan penerimaan daerah tidak semestinya dipungut sembarang pihak. Harus ada dasar hukum, ketentuan tarif, petugas yang memiliki kewenangan, serta mekanisme penyetoran dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Kalau memang retribusi resmi pemerintah, tentu ada aturan, ada tarifnya, ada petugas yang ditunjuk, dan ada mekanisme penyetorannya. Jangan sampai pedagang membayar tetapi tidak mengetahui uang tersebut masuk ke mana,” ujarnya.

IPP PASAR JATIBARANG INDUKNYA KE MANA?

Selain mempertanyakan aktivitas pemungutan, Atim juga meminta kejelasan mengenai struktur kelembagaan IPP Pasar Daerah Jatibarang.

Ia mempertanyakan siapa yang menaungi organisasi tersebut, bagaimana struktur kepengurusannya, serta sejauh mana kewenangan IPP dalam mengatur aktivitas pedagang di pasar.

“IPP Pasar Daerah Jatibarang ini induknya ke mana? Dasar pembentukannya apa? Dan sampai sejauh mana kewenangannya?” kata Atim.

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka, terlebih apabila organisasi tersebut melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pungutan kepada pedagang.

JANGAN SAMPAI PEDAGANG DIBEBANI PUNGUTAN YANG TIDAK JELAS

Atim menilai pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi pengelolaan pasar, harus segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Pedagang, kata dia, berhak mendapatkan kepastian mengenai setiap pungutan yang dibebankan kepada mereka.

Mulai dari siapa pemungutnya, apa dasar hukumnya, berapa besar nominalnya, untuk apa penggunaannya, hingga bagaimana pertanggungjawaban uang tersebut.

“Jangan sampai pedagang hanya diminta membayar, tetapi tidak diberikan penjelasan mengenai dasar dan peruntukan uang tersebut. Ini yang harus dibuka secara transparan,” tegasnya.

IWOI: JIKA ADA DUGAAN PUNGUTAN ILEGAL, APARAT HARUS BERTINDAK

Atim juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, tidak menutup mata apabila nantinya ditemukan indikasi pemungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

“Kalau memang ditemukan adanya dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan dengan mengatasnamakan retribusi resmi pemerintah, kami meminta aparat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut IPP, melainkan menyangkut transparansi pengelolaan pungutan dan perlindungan terhadap para pedagang.

Atim berharap Pemkab Indramayu dan pengelola Pasar Daerah Jatibarang segera memberikan klarifikasi resmi agar polemik tidak semakin berkembang.

“Pedagang harus tahu uang yang mereka keluarkan itu untuk apa dan siapa yang berwenang memungut. Kalau semuanya resmi dan sesuai aturan, silakan dibuka secara transparan. Tetapi kalau tidak jelas, tentu harus dipertanyakan,” pungkasnya.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *