banner 728x250

Iming-Iming Kerja Sama Elpiji Berujung Dugaan Penipuan, Status Tanah Gedung MBG Desa Muntur Terancam Sengketa

banner 120x600
banner 468x60

Indramayu | RajawaliNusantaraTV.id

– Status kepemilikan tanah yang digunakan sebagai lokasi Gedung Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terancam masuk ranah sengketa hukum. Hal ini menyusul pengakuan seorang warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok kerja sama usaha pangkalan gas elpiji, yang diduga melibatkan oknum dosen Universitas Wiralodra (UNWIR).

banner 325x300

Pihak korban, Haji Ambyah, menyatakan siap menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Muntur tidak membuahkan kesepakatan. Mediasi tersebut digelar pada Rabu siang, 17 Desember 2025, bertempat di Balai Desa Muntur, dengan menghadirkan pihak korban, pihak terduga, serta perangkat desa terkait.

Dalam mediasi itu, Haji Ambyah mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, pengembalian uang secara utuh sebesar Rp305.000.000 (tiga ratus lima juta rupiah) yang telah diserahkan dalam kerja sama usaha tersebut. Kedua, meminta bantuan pemerintah desa untuk memastikan letak serta status tanah yang dijadikan agunan atas nama Romenih dan Samsul Anwar. Ketiga, menuntut kompensasi sewa tanah yang saat ini digunakan sebagai Gedung MBG sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), atau setidaknya separuh dari nilai tersebut.

Namun, tuntutan tersebut tidak menemukan titik temu. Pihak Samsul Anwar, yang hadir didampingi adik kandungnya, Irwandi, mengaku hanya sanggup mengembalikan dana sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Ia berdalih bahwa kerugian dalam usaha tersebut ditanggung bersama.

“Saya punya kebijakan hanya segitu, mengingat kita sama-sama rugi dalam perusahaan,” ujar Samsul Anwar di hadapan peserta mediasi.

Ia juga mengklaim tidak menikmati uang milik Haji Ambyah, dengan alasan dana tersebut telah diserahkan kepada pihak lain di Jakarta. “Saya tidak makan uang itu. Uang sudah saya serahkan ke orang Pertamina di Jakarta, sebut saja Suhada, kurang lebih Rp600 juta. Jadi ini kerugian bersama,” katanya.

Pernyataan tersebut langsung dibantah tegas oleh Haji Ambyah. Ia menegaskan bahwa seluruh uang diserahkan langsung kepada Samsul Anwar, dan tidak mengetahui maupun tidak bertanggung jawab atas alur penggunaan dana tersebut. “Itu urusan Anda mau diserahkan ke siapa pun. Yang jelas, saya menyerahkan uang ke Anda. Soal rugi atau tidak, saya tidak tahu dan tidak mau tahu,” tegasnya.

Sementara itu, Irwandi selaku adik kandung Samsul Anwar yang mewakili pihak keluarga, mencoba meredam konflik dengan pendekatan kekeluargaan. “Sudah pak, kita kekeluargaan saja. Kalau masuk ranah hukum, dua-duanya habis. Yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu,” ucap Irwandi.

Namun upaya tersebut tidak mengubah sikap pihak korban. Kasi Pemerintahan Desa Muntur, Asep, yang memimpin jalannya mediasi, akhirnya menyatakan pertemuan tersebut gagal mencapai kesepakatan. “Karena tidak ada titik temu, maka mediasi hari ini saya nyatakan ditutup,” ujarnya.

Usai mediasi, Haji Ambyah menegaskan kepada awak media bahwa dirinya akan segera melaporkan Samsul Anwar, yang disebut sebagai oknum dosen UNWIR, ke Aparat Penegak Hukum. “Saya akan menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dengan iming-iming kerja sama pangkalan gas elpiji yang sampai sekarang tidak pernah terwujud,” pungkasnya.

Mediasi tersebut turut dihadiri sejumlah perangkat Desa Muntur, di antaranya Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, serta Raksabumi. Hingga berita ini diturunkan, persoalan status tanah Gedung MBG Desa Muntur masih belum menemukan kejelasan dan berpotensi berlanjut ke proses hukum.

Atim Sawano

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *