Hina Profesi Jurnalis dengan Sebutan “Wartawan Soak”, Insan Pers Indramayu Murka dan Siap Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600

Hina Profesi Jurnalis dengan Sebutan “Wartawan Soak”, Insan Pers Indramayu Murka dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Indramayu, Rajawalinusantaratv.id

banner 325x300

— Suasana persidangan kasus Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu yang semestinya berlangsung tertib dan kondusif mendadak memanas di luar ruang sidang. Sekelompok pengunjung sidang yang mengaku sebagai kerabat almarhum H. Sahroni diduga melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap profesi jurnalis dengan menyebut “wartawan soak” atau wartawan rusak.

Ucapan tersebut sontak memicu kemarahan para awak media yang tengah menjalankan tugas peliputan di lokasi. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk intimidasi verbal sekaligus pelecehan terhadap profesi pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi insiden tersebut, seluruh pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu menyampaikan kecaman keras atas tindakan arogan yang dilakukan oknum kelompok tersebut.

Ketua DPD IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menegaskan bahwa ucapan tersebut bukan hanya menyerang individu wartawan, melainkan telah mencederai marwah profesi jurnalis secara keseluruhan.

> “Kami mengecam keras tindakan premanisme verbal yang dilontarkan oleh oknum yang mengaku keluarga almarhum H. Sahroni. Sebutan ‘wartawan soak’ bukan hanya menghina personal, tetapi juga melecehkan profesi jurnalis yang bekerja secara legal dan dilindungi undang-undang,” tegas Atim Sawano.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba mengintimidasi atau menghalangi tugas pers di lapangan.

> “Kami ingatkan kepada siapa pun agar tidak mencoba mengintimidasi maupun menghalangi kerja wartawan. Jika tidak ada itikad baik dan permohonan maaf secara terbuka, maka kami bersama lintas organisasi wartawan di Indramayu siap menempuh langkah hukum dan melaporkan kasus penghinaan ini ke Polres Indramayu,” lanjutnya.

Selain mengecam tindakan tersebut, komunitas pers Indramayu juga meminta aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya persidangan agar bertindak lebih tegas, responsif, dan profesional dalam menjaga situasi tetap kondusif.

Polisi diminta segera menertibkan oknum-oknum yang dinilai bertindak arogan di area publik, khususnya di lingkungan pengadilan. Kehadiran massa yang bertindak semena-mena dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya proses hukum sekaligus mengancam keselamatan para jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

> “Kami ini wartawan berada pada posisi netral. Kami meliput kepentingan dari semua pihak secara berimbang. Karena itu, kami tidak terima jika profesi kami dihina dengan sebutan ‘wartawan soak’,” pungkas Atim.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di kalangan insan pers Indramayu masih menyisakan ketegangan meski pihak kelompok tersebut dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf. Namun demikian, para jurnalis berkomitmen untuk terus mengawal persoalan penghinaan terhadap profesi pers ini hingga tuntas demi menjaga kehormatan serta kemerdekaan pers di Bumi Wiralodra.

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *