Berita  

Galian Tanah Merah di Jatimulya Indramayu Disebut Masih Beroperasi, Imbauan Keras Kapolres Dipertanyakan

banner 120x600

INDRAMAYU, Rajawalinusantaratv.id

– Aktivitas galian tanah merah di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, disebut masih berlangsung meski sebelumnya Kapolres Indramayu telah mengeluarkan imbauan keras agar seluruh aktivitas penambangan dan galian ilegal dihentikan.

banner 325x300

Kondisi tersebut menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas imbauan aparat kepolisian dalam mencegah aktivitas galian yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Selasa (29/9/2026), terlihat adanya aktivitas penggalian tanah merah di wilayah Desa Jatimulya.

Saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut, salah seorang pengurus yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa tanah merah hasil galian digunakan untuk kebutuhan pembuatan batu bata.

“Ini yang punya Pak Haji, orang Cibereng,” ujar sumber tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah yang diambil dari lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan bata.

“Tanah ini untuk membuat bata,” katanya.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai identitas pemilik lahan, pengelola kegiatan, maupun status perizinan galian tanah merah tersebut.

### Imbauan Kapolres Indramayu Jadi Sorotan

Aktivitas galian tanah merah di Jatimulya menjadi perhatian lantaran sebelumnya Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si., telah menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan maupun galian ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu.

Imbauan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum melalui program JAGA RAWAT JAWA BARAT – PRESISI.

Program tersebut mengedepankan prinsip Adaptif, Responsif, Kolaboratif, dan Solutif dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu menegaskan bahwa persoalan galian ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi atau perizinan, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, aktivitas penambangan yang tidak memperhatikan ketentuan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan.

“Galian ilegal dapat menyebabkan kerusakan tanah, pencemaran air, erosi hingga meningkatkan risiko longsor dan banjir,” tegas AKBP Prianggo P.M.

### Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Risiko Hukum

Aktivitas galian yang dilakukan tanpa pengelolaan yang baik berpotensi mengubah kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

Struktur tanah dapat menjadi tidak stabil, tingkat kesuburan tanah berpotensi menurun, dan sumber air masyarakat di sekitar lokasi dapat terdampak akibat material yang terbawa dari kegiatan penggalian.

Selain itu, perubahan kontur tanah dan berkurangnya vegetasi dapat memperbesar risiko erosi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu keseimbangan lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar area galian.

Kapolres Indramayu juga mengingatkan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum.

Ketentuan mengenai penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam ketentuan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Karena itu, Kapolres meminta masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menjadikan kepentingan ekonomi sebagai alasan untuk mengabaikan aturan serta kelestarian lingkungan.

“Mari kita taati aturan, jangan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan. Jaga lingkungan, taati hukum, dan jaga Indramayu tetap aman dan lestari. STOP GALIAN ILEGAL!” tegasnya.

Legalitas Galian Jatimulya Perlu Diklarifikasi

Keberadaan aktivitas galian tanah merah di Desa Jatimulya yang disebut masih berlangsung setelah adanya imbauan keras dari Kapolres Indramayu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa status legalitas kegiatan tersebut belum dapat dipastikan. Diperlukan verifikasi dari instansi berwenang untuk memastikan apakah aktivitas galian memiliki izin resmi dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik lahan maupun pengelola galian mengenai status perizinan dan legalitas kegiatan tersebut.

Klarifikasi dari pihak terkait, termasuk instansi yang berwenang dalam pengawasan pertambangan dan aparat penegak hukum, diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara jelas dan berimbang.

Atim Sawano

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *