“Gaji Fantastis DPRD Indramayu Dipertanyakan: Pemuda Peduli Perubahan Serukan Usut Dugaan Korupsi!”
Indramayu, Rajawalinusantaratv.id – Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Indramayu kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. Terdapat kritik keras yang menyatakan bahwa besaran pendapatan anggota dewan tersebut terkesan tak wajar dan diduga merupakan akibat rekayasa pengelolaan anggaran yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi.
Pendapatan anggota DPRD Indramayu dilaporkan berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 80 juta per bulan, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Urip Triandi, Koordinator Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI), dalam pernyataannya kepada awak media, menyampaikan keprihatinan mendalam tentang tingginya gaji yang diterima anggota dewan. Menurutnya, ada kejanggalan signifikan dalam besaran tunjangan yang diterima, terutama dengan angka fantastis mencapai Rp 80 juta setiap bulannya.
Yang menjadi perhatian adalah, besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2022. Urip menuding, perbup tersebut merupakan hasil kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk mengatur tunjangan secara tidak etis, yang berujung pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laman hasil pemeriksaan terbaru.
“Rincian tunjangan untuk ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Indramayu memang diatur dalam Perbup ini. Ketua DPRD mendapat tunjangan lebih dari Rp 80 juta, wakil ketua Rp 70 juta, dan anggota Rp 60 juta per bulan. Ini semua diatur saat H. Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati,” ungkap Urip.
Mantan Ketua DPRD Indramayu itu diduga terlibat dalam praktik korupsi berjamaah, dan PPPI memiliki bukti yang mendukung pernyataan tersebut berdasarkan laporan BPK RI Nomor 20B/LHP/XYIII.BDG/05/2023 yang dikeluarkan pada 11 Mei 2023, terkait belanja perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD TA 2022.
Urip menekankan bahwa praktek ini menciptakan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah. Menurut analisisnya, tunjangan seharusnya hanya berada di angka Rp 12 juta untuk ketua, tetapi dimanipulasi menjadi Rp 40 juta; wakil ketua seharusnya Rp 9 juta, kini menjadi Rp 35 juta; sementara anggota yang berhak atas Rp 7 juta, kini berujung pada tunjangan Rp 30 juta.
“Penyalahgunaan anggaran ini sangat merugikan rakyat. Mereka tampaknya merampok uang negara secara terstruktur, sistematis, dan masif demi kepentingan pribadi,” tegas Urip.
Untuk menuntut keadilan, PPPI berencana menggelar aksi unjuk rasa (unras) pada hari ini, Kamis 17 April 2025, di depan Gedung DPRD dan Kantor Bupati Indramayu, dengan perkiraan massa sekitar 100 orang. Tuntutan dalam aksi ini mencakup pengembalian dana yang diduga telah dikorupsi dan penegakan hukum terhadap para pelaku, termasuk permohonan agar Kejaksaan Tinggi tidak tutup mata terhadap kasus ini.
Menanggapi isu ini, Sekretaris DPRD Indramayu, Ali Fikri, menegaskan bahwa besaran tunjangan ditetapkan sesuai Perbup Nomor 58 Tahun 2022 dan terdiri dari berbagai komponen seperti tunjangan representasi, transportasi, dan perumahan. “Semua alokasi sudah sesuai aturan yang berlaku, termasuk tunjangan yang sama dengan DPRD sebelumnya,” jelasnya.
Dengan situasi yang kian memanas, masyarakat pun menunggu tindakan lanjut dari Kejaksaan Tinggi dan respon dari DPRD terkait tudingan ini.
Atim sawano. Sp
















