Eksekusi Gagal, Wartawan Usir Tim Pemkab dari Graha Pers Indramayu

banner 120x600

INDRAMAYU – Rajawalinusantaratv.id

Upaya pengosongan paksa Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu berakhir ricuh dan gagal total, Jumat, 18 Juli 2025. Tim eksekutor dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terpaksa angkat kaki dari lokasi setelah ratusan wartawan menghadang dan menolak eksekusi, karena tidak ada satu pun dokumen sah yang membuktikan kepemilikan gedung oleh Pemkab.

banner 325x300

 

Eksekusi yang semula dijadwalkan secara tertib justru berubah menjadi panggung solidaritas para jurnalis dari berbagai daerah. Tim dari Pemkab yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas GPI diusir secara tegas oleh wartawan. Bahkan, kepergian mereka “diantar” oleh ratusan jurnalis hingga ke mobil dinas, sebagai bentuk penolakan yang simbolis namun tegas.

Kejadian bermula saat perwakilan BKAD, Rio Sumantri, menyampaikan permintaan agar gedung GPI segera dikosongkan berdasarkan surat perintah dari Sekda Indramayu, Aep Surahman. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen legal atas tanah dan bangunan tersebut, Rio tak mampu menyodorkan bukti apa pun. Kondisi ini menyulut kemarahan wartawan yang langsung meminta eksekusi dihentikan.

Situasi semakin memanas saat Kepala Satpol PP, Teguh Budiarso, mencoba menyampaikan alasan kehadiran timnya. Lagi-lagi, penjelasan tersebut ditolak mentah-mentah. Wartawan dari berbagai organisasi media, termasuk dari luar Indramayu seperti PWI Cirebon, Majalengka, Karawang, Subang, dan Sukabumi, ikut menyaksikan dan mendukung penolakan terhadap eksekusi.

“Kalau tidak bisa tunjukkan sertifikat sah, silakan bubar. Jangan bawa-bawa hukum kalau dokumennya sendiri tidak ada!” tegas Tomi Susanto, Sekretaris Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), dalam orasinya.

Perintah pengosongan GPI yang dikeluarkan oleh Bupati Lucky Hakim melalui Sekda, dinilai wartawan sebagai tindakan sepihak yang arogan. Surat perintah tersebut bahkan sempat diterbitkan dua kali, yang terakhir memuat ancaman pengosongan secara paksa dengan pengawalan Satpol PP.

Langkah tersebut langsung ditentang oleh komunitas jurnalis di Indramayu. Mereka menilai tindakan Pemkab tidak berdasar hukum karena status kepemilikan GPI masih menjadi perdebatan. Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menegaskan bahwa GPI bukanlah aset murni Pemkab, melainkan aset Desa dan Kecamatan Sindang.

“Gedung GPI adalah warisan sejarah yang dibangun oleh bupati-bupati terdahulu untuk memperkuat kolaborasi antara media dan pemerintah. Justru sekarang, tatanan itu malah dihancurkan oleh pemimpin yang tidak memahami nilai sejarah dan peran pers,” tegas Asmawi.

Ketua PWI Indramayu, Dedy Musashi, menambahkan bahwa pengosongan paksa GPI bisa menjadi preseden buruk dalam hubungan pemerintah dan pers. Ia menuduh Bupati Lucky Hakim telah melecehkan sejarah gedung yang dahulu bernama Balai Wartawan, dibangun pada 1985 dan diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat kala itu, Yogie S. Memet.

“Gedung ini bukan sekadar bangunan, tetapi simbol perjuangan dan kontribusi wartawan dalam pembangunan Indramayu. Kini mau dihapus begitu saja? Ini bentuk pembungkaman sejarah dan kemerdekaan pers,” kecam Dedy.

Aksi penolakan eksekusi ini menjadi peristiwa besar dalam sejarah kewartawanan Indramayu. Selain sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan yang dinilai sewenang-wenang, momen ini juga menunjukkan kekuatan solidaritas pers dalam menjaga eksistensinya.

Atim Sawano

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *