Indramayu | RajawaliNusantaraTV.id
– Gelombang keberatan dari para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) penyedia layanan internet atau RT/RW Net di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, mulai mencuat ke publik. Mereka mempertanyakan kebijakan yang diduga digagas Kepala Desa (Kuwu) Cikedung Lor, Aris Sugianto, terkait rencana pungutan sebesar Rp10.000 per pelanggan aktif yang dinilai memberatkan usaha kecil di tingkat desa.
Polemik tersebut mencuat setelah beredarnya surat permohonan izin yang disebut-sebut harus ditandatangani para pelaku usaha WiFi sebagai bagian dari mekanisme yang sedang disiapkan pemerintah desa. Sejumlah pengusaha mengaku keberatan karena selain harus memenuhi berbagai kewajiban usaha secara legal, mereka juga dibayangi kewajiban tambahan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut keterangan sejumlah pelaku usaha, persoalan ini bermula dalam sebuah pertemuan yang digelar di Balai Desa Cikedung Lor pada Juni 2026. Dalam rapat yang dihadiri sekitar sembilan perwakilan penyedia layanan RT/RW Net tersebut, Kuwu Aris Sugianto disebut menyampaikan rencana penarikan kontribusi sebesar Rp10.000 untuk setiap pelanggan aktif yang dimiliki masing-masing pengusaha.
Dana tersebut, menurut penjelasan yang diterima peserta rapat, akan digunakan untuk mendukung kebutuhan sosial dan keagamaan desa, seperti pembayaran listrik masjid dan mushala, honor guru ngaji, hingga biaya operasional fasilitas umum berupa gazebo atau “jondol” yang digunakan warga untuk kegiatan kemasyarakatan.
Namun niat yang diklaim untuk kepentingan sosial itu justru menuai penolakan dari sejumlah pelaku usaha. Mereka menilai mekanisme yang ditempuh berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi baru bagi UMKM yang selama ini beroperasi dengan margin keuntungan terbatas.
Salah seorang pelaku usaha WiFi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.
“Kami ini bukan perusahaan besar. Modal dan keuntungan kami terbatas. Kalau punya 10 pelanggan saja, berarti harus mengeluarkan Rp100 ribu setiap bulan. Bagi usaha kecil, itu cukup berat,” ujarnya kepada RajawaliNusantaraTV.id, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa usahanya selama ini telah memenuhi berbagai ketentuan hukum, mulai dari memiliki badan usaha PT Perorangan, menjalin kerja sama resmi dengan provider induk, hingga rutin melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Kami sudah berusaha patuh terhadap aturan negara, membayar pajak, mengurus legalitas usaha, tetapi sekarang malah muncul beban baru yang menurut kami tidak jelas dasar hukumnya,” ungkapnya.
Kekecewaan para pelaku usaha semakin bertambah lantaran upaya negosiasi yang mereka lakukan disebut tidak membuahkan hasil. Saat sejumlah pengusaha mengusulkan nominal kontribusi diturunkan menjadi Rp5.000 per pelanggan, usulan tersebut dikabarkan tidak mendapat respons positif.
“Kami berharap ada ruang dialog dan musyawarah. Namun yang kami rasakan justru keputusan yang seolah sudah ditetapkan sejak awal,” kata sumber tersebut.
Ironisnya, para pengusaha WiFi mengaku selama ini telah berkontribusi terhadap lingkungan desa tanpa meminta kompensasi. Mereka secara swadaya membantu merapikan jaringan kabel fiber optik yang sebelumnya semrawut dan berpotensi mengganggu estetika maupun keselamatan warga.
Kini, kontribusi yang sebelumnya dilakukan secara sukarela itu justru dibayangi kewajiban baru yang dinilai memberatkan.
Polemik ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai batas kewenangan pemerintah desa dalam menarik kontribusi dari pelaku usaha yang telah memiliki legalitas resmi. Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Indramayu agar tidak menimbulkan ketidakpastian usaha dan keresahan di kalangan UMKM.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cikedung Lor maupun Kuwu Aris Sugianto belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keberatan yang disampaikan para pelaku usaha WiFi tersebut. RajawaliNusantaraTV.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi secara berimbang.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat. Transparansi, dialog terbuka, dan kepastian hukum menjadi kunci agar kebijakan desa tidak menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini berupaya tumbuh dan bertahan di tengah tantangan ekonomi.
(Atim Sawano)
















