Dugaan Mafia Solar di Indramayu Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Indramayu, Rajawalinusantaratv.id
– Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan publik.
Maraknya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Selasa (23/06/2026), terdapat dugaan aktivitas pengumpulan dan penyimpanan solar bersubsidi dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta bertentangan dengan kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi.
Saat melakukan penelusuran di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM subsidi, tim media melihat sebuah kendaraan jenis Xenia berwarna hitam keluar dari area gudang. Selain itu, terlihat pula sebuah mobil boks berada di dalam lokasi tersebut.
Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi dan masuk ke area gudang, salah seorang penjaga disebut melarang serta menghalangi akses masuk.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim investigasi bersama pimpinan redaksi kemudian melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada Polres Indramayu. Sekitar dua jam setelah laporan disampaikan, tim media bersama empat anggota Polres Indramayu mendatangi lokasi yang dimaksud.
Namun saat tiba di lokasi, pintu gerbang gudang dalam keadaan terkunci menggunakan gembok. Hingga kunjungan tersebut berakhir, belum ditemukan tindakan lanjutan yang menghasilkan pembuktian terhadap dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi, sehingga pemeriksaan di lokasi belum membuahkan hasil yang signifikan.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan tim investigasi, lokasi tersebut disebut kerap didatangi kendaraan pada jam-jam tertentu. Aktivitas keluar-masuk kendaraan tersebut memunculkan dugaan adanya kegiatan distribusi atau penyimpanan BBM yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang.
“Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penyelidikan secara menyeluruh. Jika memang terdapat praktik penyalahgunaan BBM subsidi, tentu hal itu sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi dari pemerintah,” ujar salah satu anggota tim investigasi.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan solar bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, serta sektor-sektor lain yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Sorotan publik juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat, yang diharapkan dapat meningkatkan respons terhadap berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun hasil penyelidikan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum yang terbukti terkait dugaan aktivitas tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat dan insan pers berharap aparat penegak hukum dapat melakukan investigasi secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, maka para pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan tim investigasi.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi turut mengungkap apabila terdapat jaringan yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjaga hak masyarakat serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(Atim Sawano)
















