INDRAMAYU. Rajawalinusantaratv.id
— Keberadaan karcis pungutan sampah yang beredar di lingkungan Pasar Daerah Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kembali menuai sorotan. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu menyatakan tidak pernah menerbitkan karcis pungutan sampah tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan Rudi, salah seorang staf DLH Indramayu, saat ditemui awak media di Kantor DLH Kabupaten Indramayu, Senin (14/9/2026).
Sebelum mendapatkan penjelasan, awak media terlebih dahulu mendatangi Kantor DLH untuk meminta klarifikasi terkait asal-usul dan legalitas karcis pungutan sampah yang beredar di Pasar Daerah Jatibarang.
Setibanya di kantor, awak media diterima pegawai bagian resepsionis bernama Vian. Ia menyampaikan bahwa kepala bidang yang hendak ditemui sedang tidak berada di tempat.
“Pak Kabid-nya baru saja keluar, Pak. Silakan isi buku tamu dulu,” ujar Vian.
Setelah menunggu sekitar 40 menit, awak media kemudian diarahkan untuk menemui Rudi, staf DLH yang menangani persoalan persampahan.
Dalam keterangannya, Rudi secara tegas membantah bahwa karcis pungutan sampah yang beredar di Pasar Daerah Jatibarang diterbitkan oleh DLH Kabupaten Indramayu.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai keabsahan karcis tersebut dan pihak yang memiliki kewenangan menerbitkannya, Rudi menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
“Kalau untuk keabsahan karcis yang ada di Pasar Daerah Jatibarang, silakan tanyakan langsung saja ke Pak Kabid atau Pak Kadis yang lebih berwenang untuk menjawab,” ujar Rudi.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika karcis tersebut bukan diterbitkan oleh DLH, lalu siapa yang menerbitkan, atas dasar kewenangan apa pungutan dilakukan, dan ke mana uang hasil pungutan tersebut disetorkan?
IPP Pasar Jatibarang Ikut Dipertanyakan
Persoalan karcis pungutan tersebut juga berkaitan dengan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang menjalankan aktivitas pemungutan di lingkungan Pasar Daerah Jatibarang.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mempertanyakan posisi dan kewenangan Ikatan Pedagang Pasar (IPP) dalam aktivitas di lingkungan pasar, khususnya apabila terdapat pungutan kontribusi atau retribusi kepada para pedagang.
Menurut Atim, IPP merupakan organisasi atau perkumpulan yang menaungi pedagang pasar maupun pemilik kios. Karena itu, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dasar kewenangan apabila organisasi tersebut terlibat dalam aktivitas pemungutan.
“IPP adalah organisasi perkumpulan pedagang pasar atau kios. Tujuannya jelas untuk memperjuangkan nasib mereka, artinya bukan sebagai pengelola retribusi,” ujar Atim saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/9/2026).
Atim menegaskan, pengelolaan retribusi pasar semestinya dilakukan oleh pihak yang mendapatkan kewenangan dari pemerintah daerah atau instansi terkait.
Ia juga menyebut adanya petugas atau juru retribusi yang ditunjuk oleh dinas untuk menjalankan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau pengelola retribusi adalah yang ditunjuk oleh dinas, ada juru retribusi yang jelas,” katanya.
Menurut Atim, setiap uang yang berasal dari pungutan kepada pedagang harus memiliki dasar, mekanisme pencatatan, serta prosedur penyetoran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan.
Ia juga mempertanyakan struktur kelembagaan IPP Pasar Daerah Jatibarang serta hubungan organisasi tersebut dengan pihak yang menaunginya.
“Ketua IWOI Kabupaten Indramayu Atim Sawano mempertanyakan IPP Pasar Daerah Jatibarang, induknya ke mana,” ujarnya.
DLH Membantah, Publik Menunggu Kejelasan
Bantahan DLH Indramayu bahwa pihaknya tidak menerbitkan karcis pungutan sampah membuat persoalan tersebut semakin menarik perhatian.
Kini terdapat sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan jawaban dari pihak terkait, terutama mengenai asal-usul karcis, pihak yang mencetak atau menerbitkannya, dasar hukum pungutan, pihak yang melakukan pemungutan, serta mekanisme pencatatan dan penyetoran uang dari para pedagang.
Untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi polemik, transparansi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan menjadi penting.
Terlebih, pungutan yang dilakukan di lingkungan pasar menyangkut kepentingan para pedagang dan pengelolaan keuangan yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut berkaitan dengan pengelolaan pungutan tersebut masih perlu memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar kewenangan dan mekanisme pengelolaannya.
Redaksi
















