Diduga Tanda Tangan Warga Dipalsukan, Warga Kampung Suka Sabar Tolak Perkebunan Durian

banner 120x600

 

Media Rajawalinusantara TV
– Bogor, 3 Juni 2025 – Puluhan warga Kampung Suka Sabar, Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, mengaku kesal dan merasa dirugikan setelah mendapati tanda tangan mereka diduga dipalsukan dalam dokumen persetujuan lingkungan terkait pengolahan lahan perkebunan pohon durian seluas kurang lebih 6 hektare di wilayah mereka.

banner 325x300

Sebanyak 19 warga dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan tanda tangan ataupun persetujuan atas kegiatan tersebut. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan keberatannya saat diwawancarai oleh awak media.

Diduga Tanda Tangan Warga Dipalsukan, Warga Kampung Suka Sabar Tolak Perkebunan Durian

“Saya tidak pernah merasa menandatangani surat persetujuan izin lingkungan untuk kegiatan penanaman pohon durian di atas lahan itu. Bahkan saya juga tidak menerima kompensasi dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh seseorang berinisial AM. Saat dikonfirmasi, AM mengakui bahwa dialah yang menandatangani surat tersebut atas nama warga.

“Iya, saya akui kalau tanda tangan itu bukan tanda tangan warga setempat, dan memang saya yang menandatangani semuanya,” kata AM.

Lebih lanjut, AM mengaku nekat memalsukan tanda tangan karena warga sulit ditemui dan menolak menandatangani dokumen akibat rendahnya nilai uang koordinasi yang ditawarkan.

“Saya sudah coba mendatangi warga, tapi mereka susah ditemui karena kesibukan masing-masing. Sementara saya terus didesak oleh UE yang menyuruh agar surat persetujuan segera ditandatangani. Warga juga menolak karena uang koordinasinya kecil,” jelas AM.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Cibadak, Jajang Rustala, mengaku kecewa atas kejadian tersebut. Ia menegaskan akan memberikan teguran resmi kepada pelaku.

“Dengan adanya permasalahan ini, saya sebagai Kepala Desa Cibadak akan memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada yang bersangkutan,” tegas Jajang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tanjungsari, Edi Rahman, mengapresiasi informasi yang diberikan oleh media dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengkroscek informasi ini. Apabila benar terjadi pemalsuan tanda tangan warga, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan penghentian kegiatan sebelum izin resmi dikeluarkan,” ujarnya.

Edi menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Desa Cibadak dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) guna menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.

“Karena kegiatan ini masih dalam tahap persetujuan lingkungan dan belum mengantongi izin resmi, maka langkah-langkah akan kami ambil secara bertahap dan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

(Rizky Samudra)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *