Berita  

Diduga Objek Sengketa Waris Dijual, Polemik Harta Keluarga di Suradadi Bergulir ke Pengadilan Agama

banner 120x600

Kabupaten Tegal | Rajawalinusantara TV

– Polemik harta warisan kembali mencuat di Kabupaten Tegal. Dugaan penjualan salah satu bidang tanah yang disebut masih menjadi bagian dari objek sengketa warisan keluarga di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, memicu keberatan dari sejumlah ahli waris.

banner 325x300

Mereka menilai status kepemilikan tanah tersebut belum memiliki kepastian hukum sehingga pengalihan hak dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, objek yang diperselisihkan terdiri atas beberapa bidang tanah, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat. Sejumlah sertifikat disebut masih tercatat atas nama almarhumah ibu, sementara proses peralihan hak kepada seluruh ahli waris dikabarkan belum sepenuhnya selesai.

Perselisihan ini menjadi perhatian karena sebelumnya keluarga telah menggelar musyawarah yang dihadiri ayah kandung bersama seluruh ahli waris. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pihak keluarga, telah dicapai kesepakatan mengenai pembagian harta peninggalan dan masing-masing ahli waris, termasuk ayah kandung, telah menerima bagian sesuai hasil musyawarah.

Selain itu, keluarga juga mengaku telah memiliki Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat melalui notaris sebagai dasar penetapan para ahli waris. Namun, di tengah proses tersebut, sengketa justru berlanjut ke Pengadilan Agama melalui gugatan pembagian harta warisan.

Di sisi lain, muncul informasi bahwa salah satu bidang tanah yang diduga masih menjadi bagian dari objek sengketa telah diperjualbelikan oleh ayah kandung yang juga merupakan suami almarhumah. Dugaan transaksi tersebut kemudian memicu keberatan dari beberapa ahli waris, salah satunya Husni Syuhada, yang berpendapat bahwa pengalihan hak atas tanah seharusnya menunggu adanya kepastian hukum dari proses yang sedang berjalan.

Pihak keluarga yang mengajukan keberatan berpendapat bahwa sebagian aset diduga merupakan harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama masa perkawinan. Karena itu, menurut mereka, seluruh aset peninggalan perlu dihitung dan ditetapkan terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan hukum berupa penjualan ataupun pengalihan kepemilikan.

“Kami hanya ingin hak seluruh ahli waris tetap terlindungi. Jika objek tersebut masih menjadi sengketa, semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui proses hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Agus Ikhwanudin, yang mewakili Mughni, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena masih terdapat perbedaan pendapat mengenai pembagian harta warisan yang menurut pihaknya belum terselesaikan secara menyeluruh.

Menurut Agus, saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi dan penghitungan terhadap seluruh harta peninggalan guna menentukan besaran hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku.

“Seluruh harta warisan masih kami hitung. Melalui persidangan nanti akan diketahui secara pasti bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan, baik melalui alat bukti, keterangan saksi, maupun penilaian Majelis Hakim. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Kami tetap membuka ruang mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Musyawarah tetap menjadi pilihan utama sepanjang seluruh pihak memiliki itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, Mughni bersama Uus Fadilah tercatat sebagai Penggugat. Sementara Burhanudin, Uut Fahriyah, Siti Khumasiah, dan Husni Syuhada menjadi pihak Tergugat yang seluruhnya merupakan ahli waris.

Hingga saat ini perkara masih bergulir di Pengadilan Agama. Seluruh dalil, bantahan, serta alat bukti dari masing-masing pihak akan diuji dalam persidangan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rajawalinusantara TV menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *