Diduga Menghindar dari Audiensi, Tim Hukum DPD IWOI Indramayu Kecewa dengan Sikap Kepala Bapenda
https://youtu.be/5CRc09ekoUg?si=GpFOG2f-Paosfo_u
https://vt.tiktok.com/ZSu9BkhoR
Indramayu. Rajawalinusantaratv.id
– Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Indramayu (DPD IWOI) mengaku kecewa terhadap sikap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu yang dinilai tidak merespons permohonan audiensi terkait temuan data dugaan penyimpangan dalam penetapan pajak reklame.
Sebelumnya, DPD IWOI Indramayu telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bapenda untuk meminta klarifikasi mengenai pengelolaan dan penetapan pajak reklame yang diduga belum dilaksanakan secara tertib. Permohonan tersebut berkaitan dengan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024.
Dalam LRA tersebut tercatat pendapatan pajak daerah mencapai Rp222.607.576.022 atau 114,71 persen dari target anggaran sebesar Rp194.054.000.000. Dari total pendapatan pajak daerah tersebut, salah satunya berasal dari pajak reklame yang ditargetkan sebesar Rp2.200.000.000 dengan realisasi mencapai Rp3.175.129.000 atau sekitar 144,32 persen.
Pengelolaan pajak reklame sendiri berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pajak reklame dipungut menggunakan sistem official assessment, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada petugas pajak atau fiskus untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Dasar pengenaan pajak reklame dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR). Sementara itu, regulasi terkait pajak reklame di Kabupaten Indramayu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah lainnya.
Namun hingga enam hari setelah surat audiensi diterima oleh staf Bapenda pada 10 Maret 2026, pihak DPD IWOI Indramayu mengaku belum mendapatkan balasan resmi. Karena tidak ada tanggapan, Ketua bersama tim hukum DPD IWOI akhirnya mendatangi langsung kantor Bapenda Indramayu pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Alih-alih mendapatkan penjelasan, kedatangan mereka justru tidak disambut oleh pihak terkait sehingga menimbulkan kekecewaan.
Tim Hukum DPD IWOI Indramayu, Eldy Panca Prakoso, SH, mengaku merasa disepelekan oleh pihak Bapenda.
> “Saya merasa disepelekan oleh pihak Bapenda. Surat audiensi yang kami kirim tidak dibalas. Ketika saya datang langsung ke kantornya, kami diminta menunggu lebih dari satu jam tanpa ada petugas yang menemui,” ujar Eldy.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa pihak Bapenda sengaja menghindari pertemuan.
> “Ini seperti menghindar. Saat saya masuk ke dalam kantor, hampir tidak ada petugas atau pegawai Bapenda, padahal masih jam kerja. Situasi itu bahkan saya dokumentasikan dalam bentuk video sebagai bukti bagaimana pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Eldy menegaskan, apabila pihak Bapenda tetap tidak memberikan respons, pihaknya bersama tim akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Indramayu berdasarkan data yang telah mereka miliki.
> “Kalau memang tidak mau menemui kami tidak masalah. Kami bersama tim akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Indramayu sesuai dengan data yang kami miliki,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Penasehat DPD IWOI Indramayu, H. Sapingi, SH, MH. Ia menyatakan siap mendukung langkah hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak Bapenda.
“Apa yang disampaikan Pak Eldy benar. Jika tidak ada respons dari Bapenda, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan. Ini sudah menyangkut keuangan negara, sehingga harus ditangani secara hukum,” ujarnya.
Atim Sawano

















