Diduga Keruk Tanggul Embung Rancamulya, Kini Tanah Dikembalikan Diam-Diam? IWOI: Jangan Jadikan Aset Negara Seolah Bisa “Dipinjam Lalu Dikembalikan”

banner 120x600

Indramayu. Rajawalinusantaratv.id

Diduga Keruk Tanggul Embung Rancamulya, Kini Tanah Dikembalikan Diam-Diam? IWOI: Jangan Jadikan Aset Negara Seolah Bisa “Dipinjam Lalu Dikembalikan”

banner 325x300

– Dugaan penggalian tanah di tanggul Embung Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik. Setelah kasus ini mencuat dan dilaporkan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, kini muncul informasi adanya dugaan pengembalian tanah ke lokasi tanggul secara diam-diam.

Perkembangan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah dugaan pelanggaran terhadap aset negara bisa dianggap selesai hanya dengan mengembalikan tanah yang sebelumnya diduga telah dikeruk?

Sebelumnya, aktivitas penggalian tanah di kawasan tanggul Embung Rancamulya menjadi sorotan setelah diberitakan sejumlah media dan dilaporkan secara resmi oleh Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa izin maupun prosedur yang berlaku pada kawasan yang memiliki fungsi vital sebagai infrastruktur pengendali air.

Bagi IWOI, persoalan ini bukan sekadar urusan memindahkan tanah. Jika benar terjadi penggalian tanpa izin, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan fungsi tanggul, perlindungan lingkungan, serta wibawa penegakan hukum terhadap aset milik negara.

Sebagai tindak lanjut, IWOI mendatangi kantor BBWS Cimanuk-Cisanggarung di Cirebon untuk memastikan laporan masyarakat tidak berhenti sebagai dokumen administrasi semata, tetapi benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum.

BBWS sebelumnya juga telah merespons laporan tersebut melalui Nota Dinas Nomor 171/ND/BBWS6/UP3BK/Wil.I/2026 yang diterbitkan Pengamat Sungai Wilayah I pada 6 Juli 2026 sebagai langkah awal penanganan.

Namun, saat publik menunggu hasil penyelidikan, muncul informasi baru yang justru semakin mengundang tanda tanya.

Pada Sabtu (11/7/2026), Ketua IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mengaku menerima pesan WhatsApp dari Kepala Desa Rancamulya yang memintanya datang ke lokasi tanggul.

“Isi pesannya meminta saya datang ke tanggul sekarang,” ujar Atim.

Tak lama kemudian, Atim kembali menerima pesan dari seorang petugas Embung Rancamulya. Dalam pesan tersebut disebutkan telah dilakukan pengembalian tanah oleh seseorang yang disebut bernama Hamdani.

“Ini ada pengembalian tanah dari Pak Hamdani, bisa enggak Pak ke lokasi,” demikian isi pesan yang diterima Atim.

Bagi IWOI, informasi tersebut justru memperkuat pentingnya penanganan secara hukum, bukan malah menjadi alasan untuk menganggap persoalan selesai.

Atim menegaskan, apabila benar telah terjadi penggalian tanpa izin, maka pengembalian tanah tidak otomatis menghapus dugaan perbuatan melawan hukum.

“Kami tidak akan datang ke lokasi. Kalau memang benar terjadi penggalian tanpa izin, itu merupakan dugaan pelanggaran hukum. Mengembalikan tanah bukan berarti menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, hukum tidak boleh kehilangan wibawa hanya karena kondisi fisik lokasi dikembalikan seperti semula.

“Kalau logikanya setiap aset negara boleh dikeruk dulu, lalu setelah ketahuan cukup dikembalikan dan dianggap selesai, untuk apa ada aturan? Di mana letak efek jeranya? Jangan sampai muncul kesan bahwa aset negara bisa dipinjam sesuka hati lalu dikembalikan ketika ketahuan,” katanya.

Atim mendesak BBWS Cimanuk-Cisanggarung agar tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, melainkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Menurutnya, tanggul merupakan infrastruktur strategis yang dibangun menggunakan uang negara dan berfungsi melindungi masyarakat dari ancaman banjir serta menjaga sistem irigasi. Karena itu, setiap aktivitas yang mengubah struktur tanggul wajib melalui prosedur resmi, kajian teknis, serta izin dari instansi yang berwenang.

IWOI juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan.

“Kami berharap BBWS bertindak tegas sesuai aturan. Jangan sampai publik menilai pelanggaran terhadap aset negara cukup diselesaikan dengan mengembalikan tanah, sementara dugaan pelanggarannya tidak pernah diproses. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini,” ujar Atim.

Hingga berita ini diterbitkan, BBWS Cimanuk-Cisanggarung belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dugaan pengembalian tanah maupun hasil pemeriksaan atas laporan yang telah disampaikan IWOI.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Rancamulya, petugas embung yang mengirimkan pesan kepada Ketua IWOI, serta pihak yang disebut dalam pesan tersebut guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah nyata aparat dan instansi terkait untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran terhadap aset negara, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *