banner 728x250

Buruh Proyek di Karangdadap Ditangkap Satresnarkoba Pekalongan, Sabu dan 1.000 Butir Yarindo Disita

banner 120x600
banner 468x60

Pekalongan Rajawalinusantara TV

– Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Seorang buruh proyek berinisial A alias Oleng (25) dibekuk petugas setelah kedapatan membawa sabu dan ribuan obat keras jenis Yarindo. Pelaku ditangkap di pinggir jalan wilayah Karangdadap bersama barang bukti yang cukup mengejutkan.

banner 325x300

Penangkapan berlangsung pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir Jalan Dukuh Dono Layan Kulon, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap.

Berawal dari Informasi Warga

Informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Karangdadap diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa sore (2/12). Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas kemudian membuntuti pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya pada Rabu malam.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dirinya menguasai narkotika jenis sabu dan obat keras.

Sabu 0,82 Gram dan 1.000 Butir Yarindo Diamankan

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:

1 paket sabu seberat ± 0,82 gram yang dibungkus plastik klip transparan dan double tape hitam

1.000 butir obat keras Yarindo berlogo “Y” yang disimpan dalam sebuah kaleng

1 unit motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk beraksi

Kasat Resnarkoba: Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, S.H, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis karena terbukti membawa dan mengedarkan dua jenis barang terlarang.

Buruh Proyek di Karangdadap Ditangkap Satresnarkoba Pekalongan, Sabu dan 1.000 Butir Yarindo Disita

“A alias Oleng kami amankan dengan barang bukti sabu dan seribu butir obat keras jenis Yarindo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 435 atau Pasal 436 (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya, Jumat (05/12/2025).

Ia menambahkan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pekalongan dalam menekan peredaran narkotika dan obat terlarang yang mengancam masa depan generasi muda. Pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Pekalongan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

(Suswanto)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *