Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Suap Jabatan dan Proyek RSUD
Jakarta, Rajawalinusantara TV
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan, proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain Sugiri, tiga orang lainnya juga turut dijerat lembaga antirasuah tersebut, yakni Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo), serta Sucipto (rekanan proyek RSUD).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Hasil Operasi Tangkap Tangan
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (7/11/2025) malam. Dalam operasi tersebut, 13 orang diamankan, dan empat di antaranya kini resmi berstatus tersangka.
Kasus bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat kabar akan dicopot dari jabatannya sebagai direktur RSUD. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus disebut berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono dan menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Bupati Sugiri.
Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Uang kembali mengalir pada periode April hingga Agustus 2025 senilai Rp325 juta melalui Agus Pramono. Terakhir, pada November 2025, Yunus kembali menyalurkan Rp500 juta melalui kerabat sang bupati.
“Total uang yang diterima tersangka SS (Sugiri Sancoko) mencapai sekitar Rp900 juta, sementara tersangka AP (Agus Pramono) menerima Rp325 juta,” ungkap Asep.
Transaksi terakhir inilah yang menjadi dasar dilakukannya OTT pada 7 November. Dalam operasi itu, tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribuan sebagai barang bukti.
Modus Suap dan Proyek RSUD
Beberapa hari sebelum OTT, tepatnya pada 3 November 2025, Sugiri diduga sempat meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus. Permintaan itu diulang tiga hari kemudian hingga akhirnya disepakati penyerahan Rp500 juta melalui rekening Bank Jatim.
Selain kasus suap jabatan, KPK juga menemukan indikasi suap proyek pembangunan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar pada 2024. Dalam proyek tersebut, kontraktor Sucipto memberikan “fee” sekitar 10 persen atau setara Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diteruskan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya.
Tak berhenti di situ, penyidik KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi lain. Pada periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari seorang pengusaha berinisial EK.
“Seluruh uang yang diamankan telah dijadikan barang bukti untuk pengembangan kasus,” tegas Asep.
KPK Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK kini tengah menelusuri kemungkinan praktik jual beli jabatan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemkab Ponorogo. Lembaga antikorupsi tersebut juga memeriksa dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah lain yang diduga ikut menikmati aliran dana suap.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi,” tutup Asep.
Red/Rjn01
















