*Bendera Merah Putih di Puskesmas Kiajaran Wetan Diganti Setelah Viral, IWOI Desak Sanksi Tegas*

banner 120x600

Media Rajawalinusantara TV

– Indramayu, 9 Juni 2025 – Setelah pemberitaan tentang bendera Merah Putih yang robek, kusut, dan kusam di depan Puskesmas Pembantu Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, viral di media online, bendera tersebut akhirnya diganti dengan yang baru.

banner 325x300

*Pelanggaran Undang-Undang*

*Bendera Merah Putih di Puskesmas Kiajaran Wetan Diganti Setelah Viral, IWOI Desak Sanksi Tegas*

Kondisi bendera yang rusak tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf c menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

*Reaksi Kepala Dinas Kesehatan*

Kepala Dinas Kesehatan Indramayu mengakui kelalaian tersebut dan menyatakan bahwa Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan telah meminta maaf dan mengganti bendera dengan yang baru. “Iya, tadi Kapus Kiajaran Wetan minta permohonan maaf ke saya karena kelalaian kurang memperhatikan kondisi bendera, dan sudah diganti yang baru,” ungkap Kadis Kesehatan.

*Tanggapan Kepala Puskesmas*

Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan hanya mengatakan bahwa masalah tersebut telah ditindaklanjuti pada hari itu juga. “Iya pak, sudah di TL hari itu juga,” singkatnya.

*Kritik dan Tuntutan dari IWOI*

Ketua IWOI DPD Indramayu, Atim Sawano, Sp, mengkritik keras peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa permintaan maaf tidak cukup untuk menutupi kelalaian tersebut. “Ini sudah kelewatan dan ada pembiaran. Bendera kok sampai rusak begini padahal semua orang tahu bahwa itu adalah simbol negara,” kata Atim dengan nada kecewa.

Atim juga menuntut agar pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab. “Saya harap kepada pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bapak Bupati Lucky Hakim atau Bapak Wakil Bupati Saefudin segera menindak tegas, minimal diberikan sanksi tegas baik administrasi maupun kepegawaian,” tegasnya.

Redaksi Rajawali nusantara TV

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *