banner 728x250

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat, Pilih Fokus Keluarga dan Jauhi Politik Sementara

banner 120x600
banner 468x60

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat, Pilih Fokus Keluarga dan Jauhi Politik Sementara

Tegal, Sinarpanturatv.id

banner 325x300

— Mantan Bupati Pemalang periode 2021–2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh status bebas bersyarat. Terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut kini telah kembali ke kediaman orang tuanya di Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Jumat (24/4) sore.

Sebelumnya, Mukti Agung divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Mei 2023. Ia dinyatakan memenuhi syarat bebas bersyarat setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 8 bulan, atau setara dua pertiga dari total hukuman, di Lapas Kelas I Semarang.

Kepulangan Agung ke rumah keluarga di Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Tegal Margadana, disambut hangat oleh keluarga serta kerabat dekat. Dalam keterangannya kepada awak media, ia mengungkapkan rasa syukur atas kebebasan yang diperolehnya.

“Alhamdulillah, hari ini saya bebas bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik,” ujarnya singkat.

Menanggapi rencana ke depan, Agung menegaskan belum akan kembali ke dunia politik dalam waktu dekat. Ia memilih untuk fokus membantu usaha keluarga sembari menjalani masa adaptasi.

“Saya akan membantu bisnis orang tua. Untuk urusan politik, saya ingin cooling down terlebih dahulu,” katanya.

Meski telah bebas dari lembaga pemasyarakatan, Mukti Agung tetap diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan selama masa pembimbingan, sebagaimana diatur dalam regulasi bagi narapidana penerima bebas bersyarat.

Sebagai informasi, Mukti Agung Wibowo tersandung kasus hukum setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sepanjang 2021–2022. Dalam putusan hakim, ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-10)

Red/001

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *