Pemprov Jateng Pastikan PKB 2026 Tak Naik, Siapkan Diskon 5 Persen hingga Akhir Tahun
SEMARANG.Rajawalinusantaratv.id
— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Bahkan, Pemprov Jateng tengah menyiapkan kebijakan relaksasi berupa diskon PKB sebesar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers bersama wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

“Kami menegaskan, posisi tahun 2026 dibandingkan 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegas Sumarno.
Ia menjelaskan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menginstruksikan agar dilakukan pengkajian menyeluruh terkait penerapan relaksasi PKB pada 2026. Kebijakan ini mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat, khususnya persepsi kenaikan pajak yang muncul seiring penerapan kebijakan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Pada 2025, Pemprov Jateng menerapkan opsen PKB sebesar 13,94 persen. Namun, masyarakat mendapatkan relaksasi atau diskon pada periode Januari–Maret 2025 sehingga beban opsen tidak terlalu dirasakan. Memasuki awal 2026, belum adanya kebijakan diskon membuat sebagian masyarakat merasakan kenaikan PKB.
“Karena itu, Pak Gubernur menginstruksikan agar dikaji kemungkinan pemberian relaksasi PKB di 2026, dengan besaran kurang lebih 5 persen,” jelas Sumarno.
Penerapan relaksasi tersebut akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kesinambungan pembangunan, serta kelancaran program-program yang berjalan di masyarakat. Pemprov Jateng berharap kebijakan diskon ini dapat diberlakukan hingga akhir 2026.
Selain diskon PKB, pada 2026 Pemprov Jateng juga tetap memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.
Sumarno menambahkan, kajian relaksasi dilakukan dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi terkini. “Hasil kajian ini akan kami laporkan kepada Pak Gubernur. Setelah mendapatkan arahan, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Pendapatan dari sektor PKB, lanjut Sumarno, akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur—terutama yang berkaitan dengan jalan—serta mendukung program pendidikan, termasuk sekolah gratis bagi SMA dan SMK Negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, menyatakan bahwa rencana diskon PKB disusun dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan.
“Hasil kajian ini akan kami laporkan kepada Gubernur untuk kemudian diterapkan pada tahun 2026,” pungkasnya.
M. Halim















