Kendal. Rajawalinusantara TV
– Aktivitas galian C di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri mendapat reaksi keras dari warga setempat. Pasalnya, selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas galian C tersebut mulai membuat resah serta dinilai mengganggu aktivitas kegiatan belajar para santri. Menurut keterangan dari sejumlah tokoh masyarakat, lokasi galian C tak jauh dari pemukiman warga dan lembaga pendidikan keagamaan (Pondok Pesantren Nida’ul Islam).
Kepada awak media, sejumlah tokoh masyarakat, diantaranya Rukun Warga (RW), Tokoh Pemuda dan Perangkat Desa Sidomukti mengaku tidak pernah diajak komunikasi terkait rencana maupun adanya aktivitas galian C dilingkungan mereka.
Sementara, Pujiono selaku Kepala Desa Sidomukti, saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan bahwa di Dusun Pakis ada Galian C, namun pihaknya mengaku tidak tahu menahu soal perizinan terkait aktivitas galian C tersebut.
“Tanya saja ke Pak Eko atau Kuswanto mungkin tau,” jawab Pujiono melalui pesan singkat, Kamis 29 Januari 2026.
Lebih lanjut Pujiono, menjelaskan bahwa, Pemerintah Desa (Pemdes) Sidomukti dari dulu sudah melarang untuk dilakukan penambangan, apabila tidak memiliki izin. Pada kesempatan tersebut, Pujiono juga membeberkan sosok pengusaha yang diduga pelaku tambang.
“Pemdes dari dulu kalau gak ada izinnya, ya jangan nambang. Waktu itu alasan mereka bahwa proses perizinan sudah jalan, tapi kami (Pemdes) tidak diberi copy IUP nya sampai sekarang. Saya ada yang ngasih info, Eko Toko Sumber Alam Montongsari kayaknya kerjasama dengan boss Ari Plelen,” ungkapnya.
Terpisah, Kuswanto membantah keras pernyataan dan tudingan dari Kepala Desa Sidomukti terkait aktivitas galian C di Dusun Pakis. Menurutnya, pernyataan Kades serta tudingan yang ditujukan terhadap dirinya tidak berdasar.
“Apa dasarnya pak kades menyatakan saya maksa nambang? Padahal izinnya lewat dia (Kades). Pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung oleh fakta, data, maupun bukti hukum yang sah,” kata Kuswanto.
“Dalih Lurah/Kades yang menyatakan tidak mengetahui atau melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain adalah tidak beralasan menurut hukum, karena secara faktual kegiatan pertambangan berlangsung secara terbuka, berkelanjutan, dan berada sepenuhnya dalam wilayah administratif yang menjadi tanggung jawab sebagai Lurah.” Tegasnya.
Menanggapi informasi laporan adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal dan meresahkan warga tesebut, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu secara resmi melayangkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan dan menutup total aktivitas tambang Galian C di Dusun Pakis, Desa Sidomukti. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) dan telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
Keluhan Warga dan Gangguan Pendidikan
Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, aktivitas alat berat serta lalu lalang armada pengangkut material tambang tersebut telah mengganggu ketenangan lingkungan. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah terganggunya aktivitas belajar mengajar para santri di sekitar lokasi.
”Suara bising alat berat dan debu yang beterbangan sangat mengganggu konsentrasi santri saat mengaji dan belajar. Ini sudah tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak pendidikan dan kenyamanan ibadah masyarakat,” ujar Alwi Assagaf dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu.
Indikasi Ilegal dan Potensi Pidana
https://youtu.be/GzgRXdZGVUs?si=jDaaZslKEl20Gs1Y
Selain masalah kebisingan, Aliansi juga menyoroti aspek legalitas tambang tersebut. Diduga kuat, pengelola tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peringatan Keras: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Aliansi Wartawan Pantura Bersatu meminta pihak berwenang, aparat penegak hukum (Polres Kendal) dan dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Dusun Pakis. Menindak tegas oknum yang membekingi atau mengelola tambang jika terbukti ilegal.
https://youtu.be/GzgRXdZGVUs?si=jDaaZslKEl20Gs1Y
”Kami tidak akan diam melihat kerusakan lingkungan dan ketidaknyamanan warga, terutama para santri Pondok Pesantren Nida’ul Islam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari APH, kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang di Dusun Pakis belum memberikan keterangan resmi terkait izin operasional maupun keluhan masyarakat tersebut. (Tim)















