Indramayu – Rajawalinusantara TV
Penulis: Atim Sawono
Bendahara DPD IWO Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Haji Ambyah, menjalani pemeriksaan perdana di Markas Komando (Mako) Polres Indramayu, Kamis (22/01/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjeratnya sebagai korban.

Dalam proses pemeriksaan, Haji Ambyah dimintai keterangan oleh penyidik dengan kurang lebih 30 pertanyaan yang berfokus pada kronologi kejadian, hubungan dengan terlapor, serta bukti-bukti pendukung yang dimiliki. Perkara ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Penasehat hukum korban, Haji Syafrudin, S.H., M.TJ., CPM, menegaskan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap, jujur, dan kooperatif kepada penyidik. Pihaknya juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, terduga pelaku dalam kasus tersebut diketahui merupakan oknum dosen Universitas Wiralodra (UNWIR) Indramayu berinisial Samsul Anwar. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut.















