JAKARTA .Rajawalinusantaratv.id
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 21/1/2026
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga melibatkan SDW, Bupati Pati periode 2025–2030, bersama sejumlah orang kepercayaannya. Para calon perangkat desa diminta menyetor uang agar dapat mengikuti proses pengisian jabatan yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.

KPK menyebut tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per jabatan, meningkat dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta. Hingga 18 Januari 2026, penyidik mencatat dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,6 miliar, khususnya dari wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui beberapa kepala desa sebelum disetorkan kepada pihak tertentu. Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti uang tunai yang dibawa dari Pati ke Jakarta.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang penetapan tersangka baru.
Red

















