Indramayu – Rajawali Nusantara TV
– Keberadaan jalur pipa gas milik Pertamina yang melintasi lahan persawahan warga di Desa Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menuai keluhan dari para petani setempat. Hingga hampir 13 tahun sejak pembangunan dilakukan, persoalan status lahan dan ganti rugi dinilai belum menemukan kejelasan.
Kuwu Desa Losarang, Aripin, menyoroti dugaan kerugian yang dialami para petani akibat jalur pipa gas tersebut. Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini para pemilik lahan belum memperoleh kepastian, apakah lahan yang dilintasi pipa gas itu disewa, dibeli, atau dibebaskan oleh pihak Pertamina.
Menurut Aripin, ketidakjelasan tersebut sangat merugikan petani. Pasalnya, lahan yang dilintasi pipa gas memiliki keterbatasan dalam pengelolaan dan pemanfaatan, sehingga berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan penghasilan warga.
“Sejak awal pembangunan jalur pipa gas, belum ada kejelasan tertulis maupun kompensasi yang jelas kepada para petani. Akibatnya, petani berada dalam posisi lemah dan terus menunggu kepastian hak atas tanah mereka,” ungkap Aripin.
Hal senada disampaikan perwakilan petani terdampak saat diwawancarai awak media RajawaliNusantaraTV.id. Ia mengaku hingga kini masyarakat masih diliputi kebingungan terkait status lahan mereka.
“Untuk saat ini masyarakat masih bingung. Tanah yang dilintasi jalur pipa gas Pertamina itu statusnya disewa, dibeli, atau dibebaskan, kami tidak tahu. Kami bersama masyarakat hanya meminta kejelasan dari pihak Pertamina,” ujarnya.
Lebih lanjut, perwakilan petani berharap pihak Pertamina segera menggelar pertemuan kembali dengan masyarakat pemilik lahan yang terdampak. Ia menegaskan, tidak adanya kompensasi atau ganti rugi selama bertahun-tahun berpotensi memicu gejolak dan aksi tuntutan dari para petani.
“Kami berharap ada penyelesaian yang adil. Jangan sampai petani melakukan aksi menuntut haknya, karena hampir 13 tahun ini tidak ada ganti rugi yang diberikan,” pungkasnya.
Pemerintah desa berharap pihak Pertamina dapat segera memberikan penjelasan resmi serta menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan, demi kepastian hukum serta kesejahteraan petani terdampak di Desa Losarang.
Atim Sawano















