banner 728x250

Ketua Karang Taruna Pemalang Desak Pembangunan Tower BTS di Nyamplungsari Dihentikan Sementara

banner 120x600
banner 468x60

Pemalang,Rajawalinusantara TV

– Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Kabupaten Pemalang, Hamu Fauzi, mendesak vendor atau pemilik menara BTS (Base Transceiver Station) yang saat ini tengah melakukan pembangunan di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, agar menghentikan sementara aktivitas pembangunan dan menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Tokoh pemuda yang dikenal aktif menyuarakan kepentingan masyarakat tersebut menilai, pembangunan tower BTS itu diduga belum memenuhi prosedur administrasi dan berpotensi melanggar aturan, sehingga dapat memicu dampak sosial di tengah masyarakat.

Hamu Fauzi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Karang Taruna Desa Nyamplungsari, pihak vendor telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali kepada warga. Namun, sosialisasi tersebut disebut tidak dilakukan secara langsung oleh perwakilan resmi perusahaan, melainkan melalui pihak perantara yang memiliki kedekatan komunikasi dengan struktur masyarakat setempat.

“Informasi yang saya terima dari pemuda setempat, pihak vendor disebut telah memberikan bantuan kepada masjid sebesar Rp3 juta dan untuk kas Karang Taruna desa hanya Rp1 juta. Selain itu, setiap kegiatan sosialisasi peserta hanya diberikan uang transport antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Itupun penyalurannya tidak langsung dari pemilik pekerjaan tower, melainkan melalui perantara,” ujar Hamu Fauzi kepada awak media, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, langkah-langkah tersebut tidak bisa dijadikan dasar pembenaran untuk melanjutkan pembangunan, apabila perizinan utama belum diselesaikan secara resmi dan transparan.

Sebagai pimpinan organisasi kepemudaan tingkat kabupaten, Hamu Fauzi menegaskan bahwa vendor atau pemilik menara BTS seharusnya mengedepankan kepatuhan terhadap aturan hukum sebelum melakukan pembangunan fisik di lapangan.

“Menurut saya, pemilik tower wajib menyelesaikan seluruh proses perizinan, baik di tingkat desa maupun di tingkat kabupaten. Selain itu, kompensasi dan hak-hak masyarakat sekitar harus direalisasikan secara layak dan transparan. Jika semua itu belum terpenuhi, sebaiknya pembangunan dihentikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik yang semakin meluas,” tegasnya.

Ia berharap, pihak terkait termasuk pemerintah daerah dan instansi berwenang dapat segera turun tangan untuk memastikan pembangunan menara BTS tersebut berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat setempat.

Alwi Assagaf

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *