banner 728x250

Sewindu Menanti Air, Petani DI Balong Terjebak Masalah Irigasi dan Lemahnya Tata Kelola

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Sewindu Menanti Air, Petani DI Balong Terjebak Masalah Irigasi dan Lemahnya Tata Kelola

Soloraya. Rajawali Nusantara TV

banner 325x300

– Sudah delapan tahun lamanya petani pemanfaat air di Daerah Irigasi (DI) Balong menanti aliran air dari Bendung Balong yang tak kunjung sampai ke hamparan sawah mereka. Area persawahan yang terdampak berada di kawasan Proliman, tepat di pertemuan Desa Boto, Sendangrejo, dan Kedungombo.

Kondisi ini terjadi akibat sejumlah persoalan mendasar. Pertama, kekosongan kepengurusan GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang hingga kini belum juga direorganisasi. Kedua, irigasi yang terabaikan tanpa perawatan rutin, sehingga sedimentasi dan tumpukan sampah semakin parah, bahkan nyaris sejajar dengan tanggul irigasi. Ketiga, lemahnya peran pemerintah desa dalam mendorong partisipasi warga, yang secara perlahan menggerus semangat gotong royong masyarakat.

Mayoritas petani menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media. “Banyune ora tekan kene, mosok kon kerja bakti,” ujar salah seorang petani, yang berarti air saja tidak sampai ke lahan mereka, lalu untuk apa diminta kerja bakti. Alasan ini muncul sebagai bentuk kekecewaan, meski secara logika, air tidak mungkin mengalir tanpa adanya saluran yang terawat dan kerja bersama dari semua pihak.

Awak media Rajawali Nusantara TV Solo Raya juga melakukan diskusi dan wawancara dengan sejumlah tokoh masyarakat yang memahami sejarah panjang DI Balong. Meski enggan disebutkan identitasnya, mereka sepakat bahwa akar persoalan terletak pada belum pernah dilakukannya normalisasi irigasi sejak masa kemerdekaan. Selain itu, lemahnya pengawasan, regulasi kewenangan yang tidak jelas, serta ketiadaan organisasi pendukung dengan tugas pokok dan fungsi yang tegas, memperparah keadaan.

Sewindu Menanti Air, Petani DI Balong Terjebak Masalah Irigasi dan Lemahnya Tata Kelola

Menurut mereka, selama ini pengelolaan hanya berjalan berdasarkan kesepakatan lisan, tanpa Surat Keputusan (SK) dan lampiran resmi sebagai dasar hukum. Kondisi ini dinilai sangat ironis, mengingat organisasi yang diharapkan mampu mengampu kepentingan petani justru tidak memiliki legalitas yang kuat.

Meski demikian, para pengurus dan pihak-pihak yang masih peduli tetap berupaya bekerja dengan keterbatasan yang ada. Mereka mengaku bergerak dengan niat tulus demi satu harapan: melihat para petani kembali tersenyum, sawah kembali dialiri air, dan kehidupan pertanian di DI Balong kembali bergairah.

Agus Sutanto

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *