Diduga Tak Berizin, Pemasangan Tiang WiFi di Pemalang Picu Protes Warga
Pemalang.Rajawalinusantara TV
— Maraknya pemasangan jaringan WiFi di sejumlah desa di Kabupaten Pemalang memicu keresahan warga. Pasalnya, pemasangan tiang dan kabel jaringan internet tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi serta tidak sesuai standar teknis, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Di lapangan, ditemukan penanaman tiang jaringan yang dilakukan secara sembarangan, bahkan ada yang ditanam di atas drainase dengan kedalaman yang sangat minim. Selain itu, kabel jaringan terlihat melintang tidak beraturan dan menggunakan fasilitas umum tanpa koordinasi dengan warga maupun pemerintah setempat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mewajibkan setiap penyelenggara layanan internet memiliki izin operasional. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, denda, hingga pembongkaran instalasi.
Kondisi ini juga terjadi di Dusun Sigentong, Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang. Pemasangan tiang jaringan WiFi yang belum diketahui providernya menuai penolakan dari warga karena dinilai membahayakan dan diduga tidak mengantongi izin.
Salah seorang warga, Mas All, mengungkapkan bahwa sejumlah tiang jaringan ditanam sangat dangkal dan tidak sesuai aturan teknis. Menurutnya, hal tersebut berisiko roboh dan membahayakan keselamatan warga dalam jangka panjang.
Warga pun mendesak pemerintah desa serta dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan memastikan seluruh pemasangan jaringan telekomunikasi dilakukan secara legal dan aman.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun Sigentong menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Desa Sewaka. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang yang juga menjabat Camat Pemalang mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemasangan tiang WiFi tersebut, serta menyebut perizinan menjadi kewenangan DPUTR.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang bertindak tegas agar penataan jaringan telekomunikasi di wilayah pedesaan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan demi mendukung pembangunan digital yang berkelanjutan.
Alwi

















