banner 728x250

Status Tanah Dipertanyakan, Pembangunan Dapur MBG di Indramayu Disorot Warga

banner 120x600
banner 468x60

Indramayu, Rajawalinusantaratv.id

– Warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, mempertanyakan kejelasan status tanah yang digunakan untuk pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Muntur, Kecamatan Losarang. Pembangunan fasilitas program pemerintah pusat tersebut menjadi sorotan karena diduga berdiri di atas lahan yang masih bermasalah secara hukum.

banner 325x300
Status Tanah Dipertanyakan, Pembangunan Dapur MBG di Indramayu Disorot Warga

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui penyediaan makanan sehat dan bergizi seimbang. Namun, pelaksanaan program di Indramayu kini menuai perhatian publik setelah muncul dugaan adanya sengketa kepemilikan tanah di lokasi pembangunan dapur MBG.

Persoalan ini diungkapkan oleh Haji Ambyah, Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu. Ia menyatakan bahwa tanah yang kini digunakan untuk pembangunan dapur MBG tersebut memiliki status hukum yang belum tuntas.

“Saya memegang dua Akta Jual Beli (AJB) tanah itu sebagai jaminan utang piutang sejak tahun 2018. Yang menjadi pertanyaan, mengapa tanah dengan AJB yang saya pegang bisa digunakan untuk pembangunan dapur MBG,” ujar Haji Ambyah kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, persoalan bermula dari hubungan bisnis dengan seorang warga Kecamatan Losarang berinisial SA pada 2018. Saat itu, SA memiliki utang sebesar Rp305 juta. Sebagai jaminan, SA menyerahkan dua AJB tanah masing-masing seluas sekitar 205 meter persegi, satu atas nama SA dan satu lagi atas nama ibunya.

“Kesepakatannya jelas, jika utang tersebut tidak bisa dilunasi, maka AJB tanah itu diserahkan kepada saya,” tegas Haji Ambyah.

Namun hingga kini, utang tersebut belum juga dibayarkan. Haji Ambyah mengaku telah menunggu selama bertahun-tahun tanpa kejelasan, dan baru mengetahui adanya pembangunan dapur MBG di atas tanah tersebut setelah mendapat informasi dari warga Desa Muntur.

“Tidak ada komunikasi atau pemberitahuan kepada saya. Saya justru mengetahui dari masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang ia ketahui, lahan yang digunakan untuk pembangunan dapur MBG seharusnya berstatus clear and clean, tanpa adanya sengketa atau permasalahan hukum.

“Setahu saya, tanah untuk pembangunan dapur MBG harus tidak bermasalah secara hukum,” tambahnya.

Haji Ambyah juga menjelaskan bahwa hubungan bisnisnya dengan SA bermula dari keterlibatan mereka di perusahaan Jangkar Mulia Jaya. Saat itu, SA menjabat sebagai direktur dan mengajak dirinya bergabung sebagai komisaris.

Sebagai komisaris, Haji Ambyah membawa calon pangkalan yang kemudian menyetorkan dana sebesar Rp305 juta kepada SA. Namun, janji SA untuk merealisasikan distribusi gas dalam waktu dua bulan tidak pernah terwujud.

“Setelah satu tahun, dua tahun, justru calon pangkalan tersebut menagih kepada saya,” ungkapnya.

Akibat kondisi tersebut, pada 2019 dibuat perjanjian tertulis antara Haji Ambyah dan SA dengan dua AJB tanah sebagai jaminan. Hingga saat ini, kewajiban SA belum juga dipenuhi.

Pada Sabtu (13/12/2025), awak media mendatangi kediaman SA di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Namun, setelah menunggu cukup lama, SA tidak bersedia menemui wartawan dan hanya menutup akses dengan pagar besi.

Awak media kemudian mendatangi lokasi dapur MBG di Desa Muntur. Pihak pengelola dapur MBG mengaku tidak mengetahui adanya persoalan hukum terkait lahan tersebut. Informasi yang disampaikan wartawan, menurut mereka, akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk anggota dewan bernama Hilal.

Selain itu, awak media juga menghubungi Romini, ibu kandung SA, yang namanya tercantum dalam salah satu AJB. Romini membenarkan bahwa AJB tersebut adalah miliknya dan tanah yang saat ini dibangun dapur MBG memang berada di atas tanah tersebut.

Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui bahwa AJB tanah tersebut pernah dijadikan jaminan utang piutang oleh anaknya. “Saya kaget, karena tidak pernah diberi tahu soal itu,” ujar Romini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SA maupun instansi pemerintah terkait mengenai status hukum tanah serta kelanjutan pembangunan dapur MBG di Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

Atim Sawano

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *