banner 728x250

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Menteri Jangan Persulit Kades, Pemerintah Harus Dengarkan Suara Desa

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta.Rajawalinusantara TV

– Pemenuhan tuntutan para Kepala Desa (Kades) dalam aksi damai di Jakarta bukanlah solusi pamungkas untuk menyelesaikan persoalan pemerintahan desa. Hal itu disampaikan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, saat dimintai tanggapan oleh para Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

banner 325x300

Menurutnya, tidak seharusnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah justru membebani rakyat dan mempersulit aparat desa.

“Mosok peraturan yang dibuat justru menyulitkan rakyat dan aparat desa? Demo kades bukan satu-satunya cara menyelesaikan masalah. Saya yakin di bawah kepemimpinan bapak Prabowo Subianto, penyusunan kebijakan akan lebih matang,” tegas Prof. Sutan.

Ia meminta semua kementerian—khususnya yang berkaitan langsung dengan pemerintahan desa—tidak mengeluarkan keputusan tergesa-gesa tanpa evaluasi mendalam. “Jangan asal buat aturan tanpa menelusuri dampaknya hingga level paling bawah,” imbuhnya.

Ribuan Kades Demo di Jakarta, Buntut Kekecewaan terhadap PMK 81/2025

Aksi damai ribuan kepala desa yang tergabung dalam Apdesi di kawasan Istana Negara dan Monas pada Senin (8/12/2025) merupakan bentuk kekecewaan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang sempat menghentikan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II.

Para Kades datang dari berbagai provinsi seperti Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Tengah, hingga Kalimantan Barat. Mereka berangkat dengan biaya pribadi sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan kepentingan desa.

Prof. Sutan mengatakan aksi tersebut wajar sebagai bentuk kritik konstruktif. “Walaupun demo berbuah hasil cepat, rekam jejak kebijakan yang membebani tetap harus menjadi evaluasi pemerintah,” ujarnya.

Pemerintah Kabulkan Seluruh Tuntutan Utama Kades

Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah aksi berlangsung, pemerintah menyetujui seluruh tuntutan utama para Kades. Melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, Presiden RI menyampaikan tiga keputusan penting:

Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 cair 100% selambat-lambatnya 19 Desember 2025.

PMK Nomor 81 Tahun 2025 resmi dicabut dan dikembalikan ke regulasi sebelumnya.

Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

“Respons pemerintah sangat cepat, dan kami mengapresiasi hal tersebut,” kata Prof. Sutan.

Di sisi lain, ia kembali mengingatkan para menteri agar tidak membuat aturan yang menyulitkan. “Kalau malas turun ke lapangan, jangan malah membuat peraturan yang makin mempersulit Kades di desa,” kritiknya.

PMK 81/2025 Dinilai Berpotensi Menghentikan Ribuan Proyek Desa

PMK 81/2025 yang terbit pada 19 November lalu menghentikan pencairan Dana Desa Tahap II dan mengalihkan sebagian anggaran ke program di luar kewenangan desa. Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran karena lebih dari 75.000 desa terancam menghentikan kegiatan pembangunan.

Dengan dicabutnya PMK tersebut, para kepala desa menilai ini sebagai kemenangan besar bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Menteri Jangan Persulit Kades, Pemerintah Harus Dengarkan Suara Desa

Prof. Sutan bahkan mendorong pemerintah menambah Dana Desa sebesar 20%, karena menurutnya kebutuhan pembangunan di desa masih sangat besar.

“Banyak desa masih memiliki jalan tanah, fasilitas minim, dan ketertinggalan yang belum terjawab. Dana Desa harus ditambah agar amanat UUD 1945 tentang pembangunan merata bisa tercapai,” ujarnya.

Apdesi Apresiasi Respons Presiden

Ketua Umum DPP Apdesi, Surta Wijaya, menyampaikan terima kasih atas keputusan cepat pemerintah.

“Kemenangan ini untuk lebih dari 75.000 desa dan ratusan juta warga desa Indonesia,” ucapnya.

Aksi damai Apdesi berlangsung tertib dan terorganisasi, menjadi bukti bahwa suara desa tetap mendapat tempat di pusat, selama disampaikan secara santun dan terstruktur.

Narasumber:

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH

Pakar Hukum Internasional – Ekonom Nasional

Presiden Partai Oposisi Merdeka

Jenderal Kompi

Pengasuh Ponpes As-Saqwa Plus

Ketua Umum Yayasan Brigip

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *