“Gedong Duwur Dirusak! Cagar Budaya Indramayu Jadi Korban Vandalisme Lokasi Syuting Film”
Indramayu — RajawalinusantaraTV.id
– Bangunan bersejarah Gedong Duwur, yang telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Indramayu melalui SK Bupati tahun 2023, mengalami kerusakan serius akibat dugaan tindakan vandalisme saat digunakan sebagai lokasi pembuatan film layar lebar.
Informasi mengenai kerusakan tersebut pertama kali diterima oleh Nang Sadewo, pegiat sejarah dari Indramayu Historia Indonesia, setelah mendapat laporan dari warga sekitar gedung eks Asisten Residen yang dibangun pada tahun 1866 itu.
Menurut Nang Sadewo, seluruh dinding bagian depan, dinding ruang dalam, serta pintu-pintu orisinil mengalami kerusakan cukup parah.
“Dinding bangunan diluluri cairan semen sehingga menghilangkan nilai sejarah yang seharusnya dilindungi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu, Dedy S. Musashi, mengaku sudah melaporkan aksi vandalisme tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Dedy menyayangkan keras tindakan tidak bertanggung jawab ini.
“Miris sekali masih ada masyarakat yang merusak cagar budaya hanya demi kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa vandalime terhadap cagar budaya merupakan tindakan melanggar hukum, serta sangat merugikan karena menghilangkan nilai sejarah, keindahan, dan identitas bangsa yang seharusnya diwariskan kepada generasi mendatang.
Sebagai informasi, Gedong Duwur merupakan bangunan kolonial eks Asisten Residen atau residen woning yang dibangun pada tahun 1866. Gedung ini memiliki karakter arsitektur perpaduan gaya Eropa dengan material lantai impor dari Britania Raya. Pada tahun 2023, bangunan ini telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Kabupaten Indramayu oleh TACB dan disahkan melalui SK Bupati.
— Atim Sawano















