Media rajawalinusataratv.id
– Prof KH Sutan Nasomal SH, MH menghimbau Presiden Jendral H Prabowo Subianto untuk memerintahkan TNI-Polri mengambilalih kembali laut yang dipatok dan dikuasai oleh pihak tidak berwenang.
Menurutnya, kegiatan reklamasi tersebut melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Prof KH Sutan Nasomal menilai bahwa memperjualbelikan laut milik negara merupakan pelanggaran hukum dan mengancam keamanan nasional. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan penindakan terhadap para oknum yang terlibat.
“Jangan biarkan laut kita dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Prof KH Sutan Nasomal.
Ia juga mengingatkan bahwa laut Indonesia harus dijaga untuk kepentingan nelayan dan kehidupan ekosistem laut. Semoga Presiden RI dapat menindaklanjuti permintaan ini dan melakukan penegakan hukum yang tegas.
Narasumber:
Prof KH Sutan Nasomal.

















