Pekalongan – rajawalinusantaratv.id – Unit Reskrim Polsek Wonopringgo berhasil menyelesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan melalui mekanisme problem solving atau penyelesaian secara restoratif. Peristiwa yang terjadi di sebuah rumah konveksi di Desa Wonopringgo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan itu akhirnya disepakati selesai secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian.
Kapolsek Wonopringgo AKP Adhi Agung P., A.Md., mengatakan penyelesaian perkara dilakukan setelah kedua belah pihak bersedia duduk bersama dan mengutamakan musyawarah.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (22/7/2026) di sebuah rumah konveksi di Desa Wonopringgo. Korban MAR (20), diduga menjadi korban pemukulan oleh rekan kerjanya, MZA (27), saat keduanya berada di lokasi kerja.
Kejadian dipicu kesalahpahaman saat korban bersama dua rekannya tengah mengobrol mengenai rokok pada waktu istirahat. Ucapan korban diduga disalahartikan oleh terlapor hingga merasa tersinggung.
Akibat kesalahpahaman tersebut, terlapor diduga melakukan pemukulan sebanyak dua kali terhadap korban, masing-masing mengenai bagian belakang kepala dan telinga kiri. Rekan-rekan kerja yang berada di lokasi langsung melerai sehingga peristiwa tidak berlanjut.
Menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Wonopringgo segera mendatangi lokasi, melakukan penyelidikan, meminta klarifikasi kepada pelapor, saksi maupun terlapor, kemudian mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi di Mapolsek Wonopringgo.
Proses mediasi yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) di Ruang Reskrim Polsek Wonopringgo menghasilkan kesepakatan damai. Terlapor mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan menyatakan siap mematuhi seluruh isi kesepakatan. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap hasil mediasi tersebut, masing-masing pihak bersedia menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Agung mengatakan penyelesaian melalui problem solving merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat, khususnya perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan restoratif.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara humanis melalui mediasi dengan tetap mengutamakan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Alhamdulillah, korban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan, pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia memberikan ganti biaya pengobatan. Harapan kami, kejadian serupa tidak terulang lagi dan masyarakat dapat menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan komunikasi serta menahan diri dari tindakan kekerasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Agung menegaskan, Polsek Wonopringgo akan terus mengedepankan pendekatan restoratif dalam penanganan perkara yang memenuhi ketentuan hukum, sehingga mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif sekaligus mempererat hubungan sosial di lingkungan warga. (ozy)

















