Operasi Pekat Miras, Polres Pekalongan Sita Puluhan Botol dari Sejumlah Lokasi
Pekalongan, Rajawalinusantaratv.id
– Satuan Samapta Polres Pekalongan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) pada Jumat (8/5/2026) malam. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Pekalongan.
Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjual miras secara bebas, di antaranya tempat karaoke di Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, serta angkringan dan kafe di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 23 botol minuman keras dari berbagai merek. Barang bukti tersebut meliputi 6 botol besar Bir Anker, 10 botol kecil AO, 3 botol besar AO, 2 botol kecil Guinness, serta 2 botol besar Kawa Kawa Anggur Hijau.

Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, S.H., mengatakan bahwa operasi pekat miras akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban, sehingga perlu dilakukan penindakan,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.
Seluruh barang bukti hasil operasi selanjutnya diamankan di Mapolres Pekalongan guna proses penanganan lebih lanjut. (ozy)















