banner 728x250

Dua Dugaan Pelanggaran Mencuat di Desa Eretan Kulon Indramayu, Rangkap Jabatan BPD hingga Lelang Tanah Kas Desa Disorot

banner 120x600
banner 468x60

Dua Dugaan Pelanggaran Mencuat di Desa Eretan Kulon Indramayu, Rangkap Jabatan BPD hingga Lelang Tanah Kas Desa Disorot

Indramayu, Rajawalinusantaratv.id

banner 325x300

– Dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan desa mencuat di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Setidaknya terdapat dua persoalan yang kini menjadi sorotan, yakni dugaan rangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh ASN/PPPK aktif serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah kas desa.

Dugaan pertama terkait adanya anggota BPD yang diketahui masih berstatus sebagai ASN atau PPPK aktif. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 64 huruf h, anggota BPD dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 ayat (1) huruf i, yang secara tegas melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai ASN, PPPK, TNI, maupun Polri yang masih aktif.

Rangkap jabatan ini dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mengganggu fungsi BPD sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah desa. Jika terbukti, sanksi yang dapat dikenakan adalah pemberhentian dari keanggotaan BPD sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Permendagri 110 Tahun 2016.

Selain itu, dugaan kedua berkaitan dengan pengelolaan tanah kas desa atau tanah bengkok seluas sekitar 6,7 hektare yang disebut-sebut dilelang oleh oknum BPD beserta anggotanya. Padahal, tanah kas desa merupakan aset desa yang pengelolaannya harus sesuai aturan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa tanah kas desa adalah bagian dari aset desa. Pemanfaatannya wajib melalui mekanisme musyawarah desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa, sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016.

Selain itu, hasil pemanfaatan atau lelang tanah kas desa harus masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, sesuai Pasal 72 UU Desa. Apabila terbukti hasil lelang digunakan untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pj Kuwu Sugianto melalui Sekretaris Desa, disebutkan bahwa terdapat ASN/PPPK aktif yang menjabat dalam struktur BPD. Selain itu, tanah kas desa seluas 6,7 hektare diduga telah dilelang oleh pihak BPD, dengan indikasi bahwa hasilnya tidak masuk ke kas desa.

Atas dugaan tersebut, sejumlah langkah dapat ditempuh untuk memastikan kebenaran dan penanganannya, di antaranya melaporkan ke Camat Kandanghaur sebagai pembina pemerintahan desa di tingkat kecamatan, Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk audit keuangan dan aset desa, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, laporan juga dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Indramayu maupun Polres Indramayu.

Adapun bukti yang perlu disiapkan antara lain surat keputusan (SK) pengangkatan anggota BPD yang merangkap jabatan, dokumen lelang tanah kas desa, bukti aliran dana, serta hasil konfirmasi dari pemerintah desa setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPD Desa Eretan Kulon terkait dugaan tersebut.

Atim Sawano

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *