banner 728x250

PT Lasco Unity Corporate Terancam Disegel, Pemkab Indramayu Siapkan Penindakan Tegas

banner 120x600
banner 468x60

PT Lasco Unity Corporate Terancam Disegel, Pemkab Indramayu Siapkan Penindakan Tegas

Indramayu, Rajawalinusantaratv.id
– Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan yang diduga tidak mematuhi aturan perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu dilaporkan telah melayangkan surat teguran secara bertahap kepada PT Lasco Unity Corporate. Bahkan, langkah penindakan lanjutan hingga penyegelan kini tengah dipersiapkan.

banner 325x300
PT Lasco Unity Corporate Terancam Disegel, Pemkab Indramayu Siapkan Penindakan Tegas

Perusahaan tersebut berlokasi di Jalan Raya Losarang No. 72, Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Kondisi ini menjadi perhatian publik dan mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi di sektor investasi dan perizinan.

Tidak hanya berhenti pada teguran administratif, DPMPTSP juga mulai menjalin koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai langkah konkret dalam penegakan peraturan daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPMPTSP telah menerbitkan surat teguran pertama bernomor 700.1.1/207.a/Wasdal sebagai bagian dari proses pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi kewajiban administratif.

Namun hingga saat ini, pihak perusahaan disebut belum memberikan respons yang memadai. Bahkan, teguran lanjutan juga telah dilayangkan sebagai bentuk eskalasi pembinaan.

Kepala Bidang DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Suratno, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan lebih dari satu kali teguran, namun belum mendapat tanggapan dari perusahaan.

“Benar, PT Lasco sudah diberikan surat teguran hingga yang kedua. Namun sampai sekarang belum ada balasan dari pihak perusahaan,” ujar Suratno.

Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan ditempuh dengan melibatkan Satpol PP guna memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk langkah berikutnya. Tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan atau penyegelan apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Suratno juga menambahkan bahwa seluruh dokumen terkait teguran lanjutan tersedia di kantor dan dapat diakses sebagai bentuk transparansi informasi. Hal ini menunjukkan bahwa proses yang dilakukan telah melalui tahapan administratif sesuai prosedur.

Di sisi lain, rencana penindakan tegas ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk insan pers. Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menilai langkah DPMPTSP merupakan bagian dari penegakan aturan yang patut didukung.

“Aturan harus ditegakkan. Jika sudah diberikan teguran berulang kali namun tidak diindahkan, maka wajar jika pemerintah mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, serta berharap semua pihak bersikap kooperatif demi menjaga iklim investasi yang sehat di Indramayu.

Menurutnya, keberadaan perusahaan seharusnya memberikan kontribusi positif bagi daerah, baik dari sisi ekonomi maupun sosial, dengan tetap mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap dunia usaha tidak boleh longgar. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan demi melindungi kepentingan masyarakat.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada respons dari pihak perusahaan, maka langkah tegas berupa penghentian operasional hingga penyegelan berpotensi segera dilakukan oleh pihak berwenang.

Red/01

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *