Pekalongan,Rajawalinusantaratv.id
– Warga Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dikejutkan oleh peristiwa jatuhnya balon udara yang dilengkapi rangkaian petasan, Minggu (29/3/2026) pagi. Balon tersebut dilaporkan menimpa atap rumah milik salah satu warga.
Kejadian pertama kali dilaporkan ke Polsek Kedungwuni oleh Kastoni (55), seorang pedagang yang juga pemilik rumah terdampak. Peristiwa terjadi di Gang 05 Desa Podo saat Kastoni bersama dua saksi lainnya, Rina Supriyanti (45) dan Muhammad Miftah (24), sedang berada di dalam rumah.
Menurut keterangan saksi, mereka tiba-tiba mendengar suara benda jatuh dari arah atap rumah. Saat dilakukan pengecekan, mereka mendapati sebuah balon udara berukuran besar beserta rangkaian petasan tersangkut di bagian atas rumah.
Warga sekitar kemudian bergotong royong menurunkan balon udara tersebut dari atap rumah. Setelah berhasil diamankan, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui balon udara tersebut memiliki tinggi sekitar 7 meter dengan diameter 4 meter, berwarna biru dan bertuliskan “MBG Genk”. Selain itu, turut ditemukan rangkaian petasan yang terdiri dari 4 buah petasan berukuran diameter 4 cm dengan panjang 10 cm, serta 10 buah petasan berukuran diameter 1,5 cm dengan panjang 5 cm.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun kerugian material dalam peristiwa ini. Namun, asal-usul balon udara tersebut hingga kini masih belum diketahui.
Kapolsek Kedungwuni, Iptu Amin, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan awal.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari para saksi. Saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait asal balon udara dan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara yang disertai petasan, karena berpotensi membahayakan keselamatan serta dapat memicu kebakaran maupun kerusakan.
Polsek Kedungwuni memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di wilayah hukumnya.
Halim

















