INDRAMAYU, RajawaliNusantaraTV.id
— Pengelolaan Pasar Daerah Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan. Persoalan kebersihan, retribusi, parkir hingga kelembagaan pedagang kini menjadi pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka dari pihak pengelola dan instansi terkait.
Sorotan paling mencuat berkaitan dengan pengelolaan sampah dan retribusi.
Pedagang membayar retribusi, namun di sejumlah titik kawasan pasar masih ditemukan persoalan kebersihan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana tetapi penting: jika retribusi kebersihan dipungut, bagaimana mekanisme pengelolaan dan pelayanan kebersihannya?
Pertanyaan tersebut bukan semata-mata persoalan sampah, melainkan menyangkut transparansi pelayanan dan pertanggungjawaban pengelolaan pasar.
Untuk mendapatkan penjelasan langsung, awak media mendatangi Kantor Pasar Daerah Jatibarang dan berupaya menemui Kepala Pasar, Samsuri.
Namun, Samsuri tidak berada di kantor.
“Pak Samsuri lagi sakit, Pak,” ujar salah seorang pegawai pasar kepada awak media.
Akibatnya, sejumlah pertanyaan penting mengenai pengelolaan pasar, termasuk retribusi dan pelayanan kebersihan, belum mendapatkan jawaban langsung dari kepala pasar.
RETRIBUSI JADI PERTANYAAN PUBLIK
Kondisi kebersihan pasar menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan aktivitas pedagang dan masyarakat yang setiap hari menggunakan fasilitas pasar.
Apabila terdapat pungutan retribusi yang berkaitan dengan pelayanan kebersihan, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar pungutan, mekanisme penarikan, pengelolaan dana, serta bentuk pelayanan yang diberikan kepada pedagang.
Bukan berarti setiap persoalan sampah secara otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau penyimpangan. Namun, ketika pelayanan yang diterima dinilai belum sesuai harapan, penjelasan terbuka dari pengelola menjadi penting.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas agar tidak muncul dugaan maupun kesimpangsiuran di lapangan.
LEGALITAS IPP JUGA DISOROT
Tidak hanya persoalan kebersihan. Keberadaan Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Jatibarang juga menjadi bagian yang dikonfirmasi awak media.
Ketua IPP Pasar Jatibarang, Hedi W. alias Lubis, mengatakan dirinya menjabat melalui proses pemilihan.
Terkait legalitas organisasi, Hedi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengurus dokumen badan hukum melalui notaris.
“Kalau terkait masalah badan hukum, kita sudah buat dan itu ada di sekretaris kami. Tapi kalau untuk memperlihatkan saat ini belum bisa,” ujar Hedi.
Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut telah didaftarkan melalui notaris.
“Dan itu sudah terdaftar ke notaris,” katanya.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai status dan dokumen legalitas organisasi, sehingga keberadaan IPP sebagai wadah pedagang dapat diketahui secara jelas oleh anggota maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
DISKOPDAGIN BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu.
Pada Selasa, 8 September 2026, awak media mencoba meminta keterangan terkait sejumlah persoalan yang muncul di Pasar Daerah Jatibarang.
Namun, pejabat kepala bidang yang berkaitan dengan persoalan tersebut disebut sedang berada di luar kantor.
Alhasil, hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan publik masih belum memperoleh jawaban resmi.
Mulai dari bagaimana mekanisme retribusi kebersihan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan sampah, bagaimana pengawasan pengelolaan pasar, hingga bagaimana status kelembagaan IPP Pasar Jatibarang.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR PENJELASAN
Pasar merupakan fasilitas publik yang aktivitasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya semestinya dilakukan secara transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang seluruh mekanisme retribusi dan pelayanan kebersihan telah berjalan sesuai ketentuan, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan dan data pendukungnya.
Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan dalam pelayanan, masyarakat juga perlu mengetahui langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Kepala Pasar Daerah Jatibarang, Diskopdagin Kabupaten Indramayu maupun pengurus IPP untuk memberikan penjelasan secara lengkap.
Sebab, ketika uang retribusi dipungut dan pelayanan dipertanyakan, publik berhak bertanya: ke mana aliran retribusi tersebut, bagaimana penggunaannya, dan sejauh mana pelayanan yang diterima pedagang?
Atim Sawano
RajawaliNusantaraTV.id
















