INDRAMAYU, Rajawalinusantaratv.id
— Di tengah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu tahun 2026 yang mengalami penurunan, pengelolaan retribusi kebersihan di Pasar Daerah Jatibarang justru menuai sorotan tajam.
Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai pungutan dengan setoran retribusi yang masuk ke kas daerah.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang disampaikan IWOI, pungutan kebersihan dari para pedagang di Pasar Daerah Jatibarang diperkirakan mencapai Rp3.050.000 per hari.
Namun, nilai yang disebut disetorkan hanya sekitar Rp400.000 per hari.
Jika angka tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, terdapat selisih sekitar Rp2.650.000 setiap hari yang membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan menyeluruh.
“Kalau benar pungutannya mencapai Rp3,05 juta per hari, tetapi yang disetorkan hanya Rp400 ribu, maka selisih sekitar Rp2,65 juta itu harus jelas pertanggungjawabannya. Uang itu ke mana?” tegas Ketua IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, Kamis (10/9/2026).
IWOI mempertanyakan fungsi pengawasan Diskopdagin serta pengelola Pasar Daerah Jatibarang. Menurut Atim, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai sekadar kesalahan administrasi apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara pungutan, penerbitan karcis dan setoran resmi.
Sorotan juga diarahkan terhadap mekanisme pemungutan yang melibatkan sejumlah pegawai dengan inisial R, C, D dan N.
IWOI meminta pemerintah daerah membuka secara transparan data penerimaan retribusi, mulai dari jumlah pedagang yang dikenai pungutan, jumlah karcis yang diterbitkan, nominal pungutan, hingga bukti setoran ke kas daerah.
“Jangan sampai PAD terus digenjot, sementara kebocoran justru terjadi di depan mata. Pemerintah harus berani membuka data dan melakukan audit,” ujar Atim.
Dengan target PAD Indramayu 2026 yang disebut turun dari sekitar Rp927,70 miliar menjadi Rp919,97 miliar, IWOI menilai pengawasan terhadap sumber-sumber penerimaan daerah harus semakin diperketat.
IWOI mendesak Bupati Indramayu segera meminta klarifikasi dari Diskopdagin dan Kepala Pasar Daerah Jatibarang, sekaligus mendorong pemeriksaan terhadap seluruh dokumen retribusi kebersihan selama satu tahun terakhir.
Bila selisih tersebut terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan, IWOI meminta aparat berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Diskopdagin Kabupaten Indramayu dan pengelola Pasar Daerah Jatibarang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan selisih penerimaan retribusi tersebut.
Rajawalinusantaratv.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
















