Media rajawalinusantaratv.id
– Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya untuk mengkriminalisasi wartawan atau LSM. Menurutnya, rekam jejak wartawan dan LSM sebagai mitra aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah Indonesia telah terbukti sangat harmonis dan bermanfaat dalam membantu masyarakat luas.
Wartawan, dengan tugas utama sebagai kontrol sosial, dan LSM, yang memiliki peran evaluasi serta membantu instansi pemerintah, berfungsi sesuai dengan UU yang mengaturnya, yakni UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 16 Tahun 2001 serta UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Prof. Sutan juga menegaskan bahwa meskipun ada oknum yang mungkin tidak bertanggung jawab, seperti di kalangan wartawan, LSM, atau bahkan di tingkat aparat pemerintahan, tindakan tegas harus diambil untuk menangani oknum tersebut.
Namun, dia mengingatkan agar tidak ada kriminalisasi terhadap wartawan atau LSM secara umum, karena peran mereka sangat vital dalam menjaga demokrasi dan pembangunan negara.
Suswanto

















